Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib, Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib , Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah

Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib , Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah

Redaksiku.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakinkan Pramuka dapat selamanya jadi ekstrakurikuler yang mesti di sajikan oleh tiap-tiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pramuka dapat selamanya jadi ekskul bagian berasal dari Kurikulum Merdeka.

Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah mesti sedia kan Pramuka sebagai kesibukan ekstrakurikuler di dalam Kurikulum Merdeka, kata Anindito Aditomo di dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip berasal dari ANTARA.

Hal ini menyusul ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan bagi siswa. Hal itu dikerjakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib , Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah
Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib , Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 itu mewajibkan sekolah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu ekstrakurikuler juga pramuka.

Hal selanjutnya serasi bersama dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk punya gugus depan.

Anindito menuturkan sejak awal pihaknya tidak punya gagasan meremehkan Pramuka yang lebih-lebih Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan ketentuan perundangan di dalam memasang pentingnya kesibukan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Perkemahan Tak Wajib

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan di dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan jadi tidak mesti namun jika satuan pendidikan menyelenggarakan kesibukan perkemahan maka selamanya diperbolehkan.

Bersifat Sukarela

Selain itu, keikutsertaan murid di dalam kesibukan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai bersama dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan bersama dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 menyesuaikan bahwa keikutsertaan murid di dalam kesibukan ekstrakurikuler, juga Pramuka bersifat sukarela, ujarnya.

Pendidikan Kepramukaan di dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya bersama dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka di dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan punya kecakapan hidup.

Oleh sebab itu, Anindito mengutamakan bersama dengan semua pertimbangan selanjutnya maka tiap-tiap peserta didik berhak ikut serta di dalam pendidikan kepramukaan.

Pada intinya tiap-tiap sekolah selamanya mesti tawarkan Pramuka sebagai tidak benar satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak beralih berasal dari kurikulum sebelumnya, kata Anindito.

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama MPLS 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman, Ini Aturan Terbarunya
Inspiratif! Contoh Motivasi Masuk Sekolah untuk MPLS 2026 yang Singkat dan Bermakna
Apa Saja Kegiatan MPLS 2026? Ini Rangkaian Acaranya dari Hari Pertama hingga Penutupan
Resmi! Jadwal MPLS 2026 untuk SD SMP SMA SMK dan Aturan Pelaksanaannya
Polres dan Forkopimda Barru Kompak Bentengi Pelajar dari Narkoba
Tim LONTARA SMKN 3 Soppeng Menuju Nasional, Selamat dan Sukses!
Heboh! 5 Fakta Prabowo Beri Alat Drumben SDN Sukabumi
Terbaru! 5 Fakta SPMB Kota Bandung Jalur Domisili dan Mutasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Pertama MPLS 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman, Ini Aturan Terbarunya

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:44 WIB

Inspiratif! Contoh Motivasi Masuk Sekolah untuk MPLS 2026 yang Singkat dan Bermakna

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:37 WIB

Apa Saja Kegiatan MPLS 2026? Ini Rangkaian Acaranya dari Hari Pertama hingga Penutupan

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:04 WIB

Resmi! Jadwal MPLS 2026 untuk SD SMP SMA SMK dan Aturan Pelaksanaannya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:45 WIB

Polres dan Forkopimda Barru Kompak Bentengi Pelajar dari Narkoba

Berita Terbaru

Cara Memulihkan Diri dari Keterpurukan

Life Style

4 Cara Memulihkan Diri dari Keterpurukan

Senin, 13 Jul 2026 - 15:44 WIB

Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Bisnis

5 Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Senin, 13 Jul 2026 - 15:23 WIB

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Viral

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Senin, 13 Jul 2026 - 15:19 WIB

ASN Digital BKN 2026 Integrasikan 47 Layanan Kepegawaian

Politik

ASN Digital BKN 2026 Integrasikan 47 Layanan Kepegawaian

Senin, 13 Jul 2026 - 15:02 WIB