Kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta kembali mengejutkan publik.
Hal ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penelantaran dan penyiksaan berat yang dialami seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis darurat di RS Polri Kramat Jati.
Saat ditemukan, tubuh AMK penuh luka memar, tangan patah, wajah mengalami luka bakar, dan tanda-tanda malnutrisi terlihat jelas, menunjukkan perlakuan kejam yang diterimanya selama periode tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi bergerak cepat dengan prinsip penanganan korban yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan medis, psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.
Pengungkapan kasus ini juga menimbulkan perhatian publik mengenai pentingnya kewaspadaan dan peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan di lingkungan rumah maupun sekitar mereka.
Kronologi Kekerasan Terhadap Anak di Jakarta
Kekerasan terhadap anak di Jakarta yang dialami AMK dilakukan oleh EF alias YA (40), yang disebut korban sebagai Ayah Juna, dengan cara yang sangat keji, termasuk pemukulan, tendangan, pembakaran, dan penggunaan golok.
Selain itu, SNK (42), ibu kandung korban, diketahui mengetahui penyiksaan dan membiarkan korban ditelantarkan di Jakarta, yang menambah trauma psikologis bagi AMK.
Korban mengungkapkan kesaksiannya secara polos kepada pekerja sosial dan petugas, termasuk permintaan untuk agar pelaku diadili dan tidak lagi mengganggunya, menunjukkan dampak psikologis yang mendalam dari kekerasan tersebut.
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci dalam proses penyelidikan, memperkuat bukti-bukti terhadap kedua pelaku.
Pengakuan pelaku EF alias YA dan SNK semakin memperkuat dasar hukum bagi penetapan keduanya sebagai tersangka dan proses hukum lanjutan di Bareskrim Polri.
Penanganan Korban oleh Bareskrim Polri
Penanganan korban kekerasan terhadap anak di Jakarta difokuskan pada pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis intensif, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di lembaga resmi.
Tujuan utama adalah memastikan korban merasa aman dan mendapat perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung, sekaligus meminimalisir trauma lebih lanjut.
Dukungan dari pekerja sosial dan Dinas Sosial menjadi kunci agar anak tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga mental, sehingga dapat kembali menjalani kehidupan normal di masa depan.
Selain itu, koordinasi antara polisi, tenaga medis, dan lembaga perlindungan anak mempercepat proses dokumentasi bukti serta penegakan hukum yang tepat.
Upaya ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta dengan serius dan menyeluruh, tanpa kompromi.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka didukung oleh berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, visum et repertum, keterangan ahli, serta barang bukti lainnya, sehingga kasus ini dapat diproses secara kuat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Nurul menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta ini menjadi pengingat bahwa bahaya sering muncul dari dalam rumah, bukan hanya dari lingkungan publik.
Polri menegaskan bahwa penanganan tegas terhadap pelaku menjadi prioritas utama untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Anak
Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kekerasan terhadap anak di Jakarta.
Beberapa tips pencegahan yang disampaikan antara lain menjadi tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan, mendengarkan suara anak, dan menciptakan ruang aman bagi mereka.
Masyarakat didorong untuk segera melapor ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau melalui hotline SAPA KemenPPPA 129 serta Tepsa Kemensos 1500771 bila mendapati dugaan kekerasan.
Pembentukan komunitas peduli anak di sekolah, lingkungan RT/RW, dan masyarakat juga penting untuk memperkuat perlindungan anak secara kolektif.
Dukungan masyarakat dalam pemulihan korban juga penting, termasuk memberikan rasa aman dan tidak menyalahkan anak atas kekerasan yang dialami.
Kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta ini menunjukkan bahwa ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, namun kenyataannya tidak selalu demikian.
Pemerintah dan Polri terus mendorong kesadaran publik untuk lebih peka terhadap kekerasan yang bisa terjadi di rumah maupun lingkungan sekitar.
Upaya kolaboratif antara masyarakat, aparat hukum, lembaga sosial, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan anak.
Dengan meningkatkan kesadaran dan respons cepat terhadap kekerasan anak, diharapkan kasus serupa dapat dicegah lebih awal dan dampak psikologis pada korban diminimalkan.
Kasus AMK menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kewajiban polisi atau pemerintah semata.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






