Redaksiku.com – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di tingkat pemerintahan daerah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap.
Kepala daerah tersebut, Syamsul Auliya Rachman, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk mengumpulkan dana yang rencananya digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan pribadi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta mekanisme pengumpulan uang yang disebut berasal dari berbagai perangkat daerah. Selain Bupati Cilacap, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berikut enam fakta penting terkait kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi OTT KPK di Cilacap
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua pejabat utama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Menurut Asep, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki oleh para tersangka dalam struktur pemerintahan daerah.
Bupati dan Sekda Resmi Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono langsung menjalani penahanan oleh KPK. Masa penahanan awal yang diberlakukan adalah selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah penahanan ini merupakan prosedur yang umum dilakukan oleh KPK dalam menangani perkara korupsi, terutama untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi yang akan diperiksa.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan Perintah Mengumpulkan Dana THR
Dalam penyelidikan awal, KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan tersebut bermula dari permintaan Bupati Cilacap kepada Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers KPK, dana tersebut rencananya digunakan untuk memberikan THR kepada pihak tertentu serta memenuhi kebutuhan pribadi.
Sekretaris Daerah kemudian diduga menjalankan perintah tersebut dengan mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah dinas dan satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Setiap perangkat daerah disebut diminta untuk memberikan kontribusi tertentu dengan nominal yang telah ditentukan sebelumnya.
Target Setoran dari Setiap Satuan Kerja
Dalam proses pengumpulan dana tersebut, KPK mengungkap bahwa terdapat target tertentu yang harus dipenuhi oleh perangkat daerah.
Target awal yang disebutkan mencapai sekitar Rp750 juta. Untuk mencapai angka tersebut, setiap satuan kerja diminta menyetor dana dengan kisaran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki cukup banyak unit kerja pemerintahan, mulai dari dinas-dinas, rumah sakit daerah, hingga puskesmas. Struktur pemerintahan tersebut diduga menjadi sumber pengumpulan dana yang diminta oleh para tersangka.
Meski demikian, dalam praktiknya jumlah setoran yang diberikan oleh masing-masing perangkat daerah tidak selalu sama. Beberapa unit kerja hanya mampu memberikan kontribusi dalam jumlah lebih kecil.
Uang yang Berhasil Dikumpulkan
KPK mencatat bahwa selama periode pengumpulan dana yang berlangsung antara 9 hingga 13 Maret 2026, sejumlah perangkat daerah telah menyerahkan uang sesuai permintaan tersebut.
Total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp610 juta. Uang tersebut disebut dikumpulkan melalui salah satu asisten pemerintah daerah bernama Ferry Adhi Dharma.
Setelah terkumpul, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah sebagai bagian dari mekanisme yang telah diatur sebelumnya.
Menurut KPK, sebanyak 23 perangkat daerah tercatat telah menyetorkan dana dalam proses tersebut. Nominal yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






