Fahri Hamzah Usulkan Skema Attachment Earning, Potong Gaji Pekerja Demi Rumah Tanpa Bebani APBN, Ini 5 Alasannya

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Hamzah usulkan skema attachment earning, solusi rumah pekerja lewat potong gaji langsung oleh perusahaan. (Foto: Instagram.com/fahrihamzah)

Fahri Hamzah usulkan skema attachment earning, solusi rumah pekerja lewat potong gaji langsung oleh perusahaan. (Foto: Instagram.com/fahrihamzah)

Skema attachment earning mulai diperkenalkan sebagai solusi baru untuk mengatasi hambatan akses rumah bagi para pekerja industri.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyampaikan usulan ini sebagai bagian dari pembiayaan alternatif tanpa dukungan anggaran negara.

Dalam model ini, gaji pekerja dipotong langsung oleh perusahaan untuk disalurkan ke bank sebagai pembayaran cicilan rumah.

Fahri meyakini bahwa sistem ini mampu membangun perumahan secara kolaboratif dengan melibatkan pengusaha, buruh, bank, dan pengembang properti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bersama pelaku industri dan dianggap sebagai peluang membentuk gerakan nasional perumahan pekerja.

Pemerintah Tawarkan Skema Attachment Earning sebagai Skema Pembiayaan Mandiri Pekerja

Fahri Hamzah Usulkan Skema Attachment Earning, Potong Gaji Pekerja Demi Rumah Tanpa Bebani APBN, Ini 5 Alasannya
Fahri Hamzah Usulkan Skema Attachment Earning, Potong Gaji Pekerja Demi Rumah Tanpa Bebani APBN, Ini 5 Alasannya

Pemerintah mendorong penggunaan skema attachment earning agar penyediaan rumah pekerja tidak sepenuhnya bergantung pada intervensi fiskal.

Dengan skema ini, proses cicilan rumah dilakukan melalui pemotongan otomatis dari gaji yang disalurkan langsung ke pihak bank penyalur kredit.

Fahri Hamzah menekankan bahwa pekerja dan perusahaan dapat membuat kesepakatan bersama di luar sistem negara, sehingga tidak memberatkan APBN.

Menurutnya, selama ada kesepahaman antara pekerja dan pengusaha, pemotongan gaji dapat dijadikan dasar pengajuan pembiayaan rumah kepada bank.

Ia menegaskan bahwa skema attachment earning memungkinkan kolaborasi yang saling menguntungkan tanpa birokrasi yang panjang.

Skema ini juga dianggap lebih transparan dan efisien karena semua pihak memahami alur pembiayaan dari awal.

Pekerja tidak perlu lagi menjalani proses verifikasi kredit yang berbelit, karena pembayaran dijamin langsung dari penghasilan tetap mereka.

Fahri berharap dengan penerapan skema attachment earning secara masif, kawasan industri dapat dilengkapi perumahan buruh tanpa menunggu program subsidi.

BUMN dan pengembang swasta juga diharapkan bisa mendukung melalui penyediaan bahan bangunan murah dan lahan strategis dekat tempat kerja.

Bila berjalan lancar, konsep ini dapat mendorong pertumbuhan hunian layak sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Cara Kerja Skema Attachment Earning dan Lokasi Uji Coba Pertama

Teknis pelaksanaan skema attachment earning dijelaskan oleh Satgas Perumahan yang menyebut sistem ini berbasis pemotongan gaji yang dilakukan perusahaan.

Perusahaan diberikan mandat oleh karyawan untuk memotong sebagian dari gaji setiap bulan, lalu langsung menyetorkannya ke rekening bank terkait cicilan.

Bank akan menyalurkan dana tersebut ke pengembang yang membangun rumah, dan karyawan dapat menempati unit yang telah ditentukan sebelumnya.

Model ini diyakini mampu mempercepat realisasi rumah karena bank tidak perlu menilai risiko kredit seperti biasa.

Menurut Satgas, skema attachment earning memungkinkan distribusi rumah dalam skala besar dalam waktu yang jauh lebih singkat.

Uji coba perdana akan dilakukan di kawasan industri Cikande, Banten, melalui kerja sama antara perusahaan PT Ekstrana dan 350 pegawainya.

Dalam sosialisasi internal perusahaan, seluruh buruh yang belum memiliki rumah menyatakan setuju dipotong gajinya selama lima tahun.

Skema ini diharapkan menjadi role model nasional karena didukung oleh bank penyalur kredit, pengembang, dan pemerintah setempat.

Selain itu, pembangunan rumah juga akan ditunjang oleh perusahaan bahan bangunan seperti Krakatau Steel dan Semen Indonesia agar harga tetap terjangkau.

Jika sukses, lokasi lain di kawasan industri padat tenaga kerja seperti Bekasi, Karawang, dan Gresik bisa segera mengadopsi pola serupa.

Tantangan dan Potensi Skema Attachment Earning untuk Masa Depan Perumahan

Meskipun terlihat menjanjikan, skema attachment earning tetap menghadapi beberapa tantangan dalam implementasinya.

Salah satunya adalah kepatuhan perusahaan dalam menjalankan pemotongan gaji secara konsisten dan transparan setiap bulan.

Diperlukan sistem pelaporan keuangan internal yang kuat agar dana potongan benar-benar sampai ke bank tanpa kendala administratif.

Selain itu, pemahaman pekerja soal hak dan kewajiban dalam skema ini juga menjadi penting agar tidak muncul kesalahpahaman di kemudian hari.

Pemerintah berencana menyiapkan regulasi pendukung yang akan menjamin hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terlibat.

Di sisi lain, skema attachment earning membuka peluang besar bagi industri perbankan dan properti untuk memperluas pasar ke segmen buruh formal.

Dengan jaminan penghasilan tetap, bank tidak perlu khawatir soal risiko kredit macet seperti dalam sistem konvensional.

Pengembang pun bisa membangun hunian dalam jumlah besar karena kepastian pembiayaan telah dikunci sejak awal proses.

Bahkan perusahaan pun akan diuntungkan karena karyawan yang memiliki rumah sendiri lebih cenderung stabil dan loyal terhadap tempat kerja.

Jika ekosistem ini berjalan lancar, bukan tidak mungkin Indonesia bisa mengurangi angka backlog perumahan nasional secara signifikan.

Kesimpulan: Skema Attachment Earning Bisa Jadi Terobosan Nasional untuk Akses Rumah Pekerja

Skema attachment earning merupakan gagasan strategis yang ditujukan untuk menjawab tantangan kepemilikan rumah di kalangan buruh.

Dengan mekanisme potong gaji otomatis yang disepakati bersama, proses cicilan rumah bisa dilakukan cepat tanpa prosedur kredit rumit.

Fahri Hamzah dan jajaran pemerintah ingin membuktikan bahwa penyediaan rumah tidak selalu harus membebani anggaran negara.

Lewat uji coba di industri dan kolaborasi antara bank, pengembang, serta BUMN, skema ini punya potensi menjadi standar pembiayaan baru.

Apabila disertai regulasi yang matang dan kesadaran kolektif, skema attachment earning bisa menjadi tonggak penting dalam sejarah perumahan pekerja Indonesia.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Gus Alex Ungkap 24 Anggota DPR Minta 3.000 Riyal
Prediksi Basel vs Sion: Misi Basel Putus Tren Kekalahan Beruntun
Keracunan MBG di Nganjuk: 100 Siswa SD dan SMA Jadi Korban
Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Marak Meski Ada Maklumat
Hasil Pertandingan Ligue 1: Calvin Verdonk Main 45 Menit di Lille
Ji Chang Wook dan Li Yun Rui Tampil Memukau di Acara Tom Ford
OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen
Bahaya Memberi Makan Monyet Liar: Dampak Buruk Bagi Kesehatan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:24 WIB

Sidang Korupsi Haji: Gus Alex Ungkap 24 Anggota DPR Minta 3.000 Riyal

Jumat, 4 September 2026 - 09:22 WIB

Prediksi Basel vs Sion: Misi Basel Putus Tren Kekalahan Beruntun

Jumat, 4 September 2026 - 09:08 WIB

Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Marak Meski Ada Maklumat

Jumat, 4 September 2026 - 09:05 WIB

Hasil Pertandingan Ligue 1: Calvin Verdonk Main 45 Menit di Lille

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Ji Chang Wook dan Li Yun Rui Tampil Memukau di Acara Tom Ford

Berita Terbaru

Tripwire Interactive resmi mengumumkan pengembangan sekuel game hiu Maneater 2 yang dijadwalkan rilis pada 2027.

PS5, Xbox Series X, PC, Maneater 2, Berita

Maneater 2 Diumumkan: Sekuel Game Hiu Siap Rilis Tahun 2027

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:26 WIB