Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Fix Polisi Salah Tangkep

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Fix Polisi Salah Tangkep

Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Fix Polisi Salah Tangkep

Redaksiku.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permintaan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan perihal penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim memperlihatkan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Fix Polisi Salah Tangkep
Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Fix Polisi Salah Tangkep

Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung dikutip dari berbagai sumber Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilaksanakan oleh Polda Jabar. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menentukan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat
Richard Lee Hadapi Sidang Pembuktian, Ini Fakta Terbaru Perkaranya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Berita Terbaru

Meriah! Konvoi Merah Putih di Barru, Kapolres Kawal Langsung

Internasional

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:40 WIB