Duh! Karyawan Pakai Uang Koperasi untuk Judol dan Pacar

- Penulis

Friday, 20 March 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan karyawan ini bikin kaget. Kasus dugaan penggelapan dana koperasi tersebut kini telah dilaporkan ke polisi. (Foto: Ilustrasi/AI)

Pengakuan karyawan ini bikin kaget. Kasus dugaan penggelapan dana koperasi tersebut kini telah dilaporkan ke polisi. (Foto: Ilustrasi/AI)

Palopo, Redaksiku.com Kasus dugaan penggelapan dana kembali mencuat di Kota Palopo. Seorang karyawan koperasi berinisial Fadelson Ndo™u dilaporkan ke polisi setelah diduga menggelapkan uang hampir Rp10 juta.

Fakta yang terungkap cukup mengejutkan.

Uang tersebut diakui digunakan untuk judi online (judol) dan sebagian diberikan kepada pacarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini dilaporkan oleh pimpinan unit koperasi, Jonri Sariman Sibarani, ke Polres Palopo pada Maret 2026.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

Modus yang digunakan terbilang sederhana.

Fadelson diduga memanfaatkan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman di koperasi tempatnya bekerja. Namun setelah dana cair, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah.

Memang saya pakai, untuk judol dan saya kasih juga ke pacar saya, ujar Fadelson, Jumat (20/3/2026).

Ia bahkan mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Kalau memang tidak bisa saya kembalikan, biar saya dipenjara, tambahnya.

Kasus ini terungkap saat pihak koperasi melakukan audit internal.

Kecurigaan muncul setelah ditemukan data pinjaman yang tidak sesuai.

Pihak koperasi kemudian mendatangi langsung nasabah yang identitasnya digunakan.

Hasilnya, nasabah tersebut mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana tercatat dalam sistem.

Akibat kejadian ini, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp9.814.000.

Jonri mengungkapkan, pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada terlapor untuk bertanggung jawab.

Namun, Fadelson justru diduga melarikan diri setelah berpamitan hendak mengambil pakaian.

Kami tunggu karena dia bilang mau ambil pakaian, tapi ternyata kabur, kata Jonri.

Pencarian pun dilakukan hingga pihak koperasi mendapat informasi bahwa terlapor berada di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah tersebut.

Kami kejar sampai ke Luwuk Banggai. Di sana polisi yang menangkap, jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa kembali ke Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jonri menambahkan, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, terlapor sempat dibawa ke kantor koperasi untuk dilakukan mediasi.

Langkah itu diambil karena saat kejadian bertepatan dengan hari libur, sehingga proses pelaporan belum dapat langsung dilakukan.

Selain itu, saat melarikan diri, terlapor juga diduga membawa satu unit kendaraan bermotor.

Dia juga kabur membawa motor, tambahnya.

Pihak koperasi memastikan laporan telah resmi diajukan ke Polres Palopo.

Kami sudah melakukan pengaduan di Polres Palopo, tutup Jonri.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB