Lesti Kejora kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Seorang pencipta lagu berinisial YD merasa dirugikan karena karya-karyanya diunggah ulang oleh sang pedangdut tanpa izin.
Kasus ini memicu diskusi luas tentang pentingnya etika dan perlindungan hukum dalam dunia musik digital.
Kronologi Dilaporkannya Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya

Nama Lesti Kejora kembali menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya laporan hukum yang menyeret dirinya ke dalam dugaan pelanggaran hak cipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa dari pencipta lagu berinisial YD, secara resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, YD mengaku mengalami kerugian karena beberapa lagunya diunggah ke platform YouTube oleh Lesti Kejora tanpa meminta izin atau memberikan kompensasi sebagai bentuk penghargaan atas karya cipta yang dimiliki.
Dugaan pelanggaran ini bukan hanya soal menyanyikan ulang lagu, melainkan lebih pada tindakan distribusi ulang konten melalui media digital, yang dalam hal ini adalah YouTube.
Pelapor menegaskan bahwa tindakan Lesti Kejora dilakukan sejak tahun 2018, di mana sejumlah lagu milik YD diunggah ulang dalam format cover.
Meski tidak mengubah lirik maupun komposisi secara signifikan, tindakan tersebut dinilai tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa adanya perjanjian atau lisensi dari pemilik hak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini tengah diproses oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak pelapor sudah menyerahkan sejumlah barang bukti penting.
Di antara bukti yang diberikan terdapat flashdisk berisi rekaman lagu asli milik YD, surat keterangan dari penerbit musik (publisher) resmi, serta cetakan tangkapan layar dari video cover yang diunggah oleh Lesti Kejora di kanal YouTube miliknya.
Proses hukum ini kemudian menjadi sorotan luas karena menyangkut dua hal penting sekaligus: perlindungan hukum atas karya intelektual serta etika penggunaan platform digital oleh publik figur.
Banyak pihak menilai bahwa tindakan seperti ini bisa merugikan pencipta lagu secara ekonomi dan reputasi, terlebih bila tidak ada bentuk kerja sama resmi atau pembagian hasil yang adil dari monetisasi konten tersebut.
Ancaman Hukuman Pidana yang Menjerat Lesti Kejora
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lesti Kejora diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 jo Pasal 113.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperbanyak atau menyebarluaskan ciptaan orang lain tanpa izin, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora, warganet dan penggemar mulai ramai membicarakan kasus ini di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan apakah sang penyanyi sadar bahwa tindakannya melanggar hukum, atau apakah ia hanya mengikuti kebiasaan umum di industri hiburan digital yang kerap menganggap cover lagu sebagai bentuk apresiasi semata.
Namun, secara hukum, tindakan tersebut tetap menuntut izin dan persetujuan dari pencipta aslinya.
Dampak Serius Terhadap Reputasi dan Karier Lesti Kejora
Sebagai salah satu penyanyi dangdut paling populer di Indonesia, kasus ini dapat menimbulkan dampak besar bagi karier Lesti Kejora.
Selama ini ia dikenal memiliki citra positif di mata penggemar, terutama setelah meraih popularitas besar melalui ajang pencarian bakat.
Namun, dugaan pelanggaran hak cipta ini bisa mengubah persepsi publik jika tidak segera ditangani secara profesional.
Sejumlah pengamat musik menyebut bahwa kasus seperti ini menjadi pengingat keras bagi seluruh artis, termasuk Lesti Kejora, bahwa karya seni memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Dalam era digital saat ini, kemudahan dalam mengakses dan menyebarluaskan lagu justru menuntut tanggung jawab yang lebih tinggi terhadap orisinalitas dan izin penggunaan.
Lesti Kejora, hingga berita ini disusun, belum memberikan keterangan resmi. Banyak pihak menanti klarifikasi dari sang artis, terutama untuk menjelaskan apakah benar ia tidak mengetahui bahwa lagu-lagu tersebut memiliki hak cipta eksklusif yang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin tertulis.
Kasus Lesti Kejora membuka mata publik akan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri hiburan.
Dalam praktiknya, banyak penyanyi atau konten kreator melakukan cover lagu dan mengunggahnya ke platform digital tanpa mempertimbangkan aspek legal.
Padahal, Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur dengan jelas bahwa setiap penggunaan karya orang lain wajib mendapat persetujuan dari pencipta aslinya.
Meskipun niat awal mungkin sekadar untuk menghibur atau menambah variasi konten, namun tindakan tersebut tetap termasuk dalam pelanggaran jika tidak disertai izin. Kasus Lesti Kejora menjadi pelajaran penting bahwa popularitas tidak menjadi tameng dari tanggung jawab hukum.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para musisi, YouTuber, hingga selebritas, bahwa digitalisasi musik bukan berarti kebebasan tanpa batas. Setiap konten yang diunggah dan disebarkan memiliki konsekuensi hukum jika melibatkan karya cipta orang lain.
Oleh sebab itu, kasus yang menimpa Lesti Kejora bisa menjadi titik balik dalam upaya memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya menghargai karya intelektual.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






