Dapat Abolisi dari Presiden, Tom Lembong Gugat Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Kepadanya ke Komisi Yudisial

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong resmi melaporkan hakim yang memvonisnya usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @tomlembong)

Tom Lembong resmi melaporkan hakim yang memvonisnya usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @tomlembong)

Tom Lembong kembali menjadi sorotan setelah melaporkan hakim yang pernah menjatuhkan vonis atas dirinya dalam kasus korupsi Dana Promosi Ekspor.

Langkah hukum ini diambil Lembong setelah dirinya mendapatkan abolisi dari Presiden Republik Indonesia yang menyatakan kasus tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

Abolisi tersebut diterbitkan lewat Keputusan Presiden yang dikonfirmasi resmi oleh pihak Istana.

Lembong sebelumnya sempat divonis dalam perkara yang disebut-sebut menyalahi prosedur pengelolaan dana negara saat menjabat di lembaga pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjalani sejumlah proses hukum, ia akhirnya mengajukan permohonan abolisi sebagai bentuk koreksi atas proses peradilan yang dianggap tidak adil.

Keppres abolisi itu menjadi landasan baru bagi Lembong untuk meninjau kembali seluruh proses hukum yang telah dijalaninya.

Salah satu langkah pertamanya adalah melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke lembaga pengawasan yudisial.

Langkah Tom Lembong Tempuh Jalur Laporan Usai Abolisi

Tom Lembong resmi melaporkan hakim yang memvonisnya usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @tomlembong)
Dapat Abolisi dari Presiden, Tom Lembong Gugat Vonis Hakim 4,5 Tahun Penjara yang Sempat Diterimanya ke Komisi Yudisial

Tom Lembong resmi mengajukan laporan terhadap hakim yang memvonis dirinya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Dalam laporan tersebut, Lembong menyertakan dokumen putusan pengadilan, bukti abolisi dari Presiden, serta kronologi proses peradilan yang dinilainya sarat pelanggaran etik.

Ia menyebut bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, mulai dari bukti yang tidak diperiksa secara menyeluruh hingga pertimbangan hukum yang dinilai lemah.

Langkah ini bukan semata bentuk pembalasan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan agar tidak kembali menyakiti warga negara yang tak bersalah.

Melalui juru bicaranya, Lembong menegaskan bahwa niat pelaporan ini adalah demi reformasi lembaga peradilan, bukan motif personal.

Selain melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, ia juga mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung dengan permintaan evaluasi terhadap seluruh proses peradilan yang berlangsung saat itu.

Pengacara Lembong menekankan bahwa abolisi presiden menunjukkan bahwa kasus tersebut secara hukum telah kehilangan legitimasi, sehingga perlu ada tindak lanjut terhadap aktor-aktor yudisial yang berperan.

Komisi Yudisial menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menelaah lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh hakim bersangkutan.

Jika terbukti, maka hakim bisa dikenakan sanksi etik hingga rekomendasi pemecatan.

Mahkamah Agung juga telah membenarkan bahwa laporan pengaduan dari Lembong telah masuk dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Respon Publik dan Komentar Pemerintah

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Terbuka Jadi Sorotan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Destry Damayanti Jadi Perhatian Publik, Sosok Ekonom yang Disebut Berpeluang Pimpin Bank Indonesia
Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029, Siap Bertarung Jadi Caleg DPR RI
Gubernur BI Perry Warjiyo Jadi Sorotan, Ini Kebijakan Terbaru Bank Indonesia
Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Ini Perjalanan Politik dan Kabar Terbarunya
Kudeta Iran Jadi Sorotan, Ini Fakta Terbaru Krisis Politik dan Situasi Pemerintahan
Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Surat Terbuka Jadi Sorotan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Senin, 27 Juli 2026 - 12:17 WIB

Destry Damayanti Jadi Perhatian Publik, Sosok Ekonom yang Disebut Berpeluang Pimpin Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029, Siap Bertarung Jadi Caleg DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 10:27 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo Jadi Sorotan, Ini Kebijakan Terbaru Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:53 WIB

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Ini Perjalanan Politik dan Kabar Terbarunya

Berita Terbaru