Tom Lembong kembali menjadi sorotan setelah melaporkan hakim yang pernah menjatuhkan vonis atas dirinya dalam kasus korupsi Dana Promosi Ekspor.
Langkah hukum ini diambil Lembong setelah dirinya mendapatkan abolisi dari Presiden Republik Indonesia yang menyatakan kasus tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.
Abolisi tersebut diterbitkan lewat Keputusan Presiden yang dikonfirmasi resmi oleh pihak Istana.
Lembong sebelumnya sempat divonis dalam perkara yang disebut-sebut menyalahi prosedur pengelolaan dana negara saat menjabat di lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menjalani sejumlah proses hukum, ia akhirnya mengajukan permohonan abolisi sebagai bentuk koreksi atas proses peradilan yang dianggap tidak adil.
Keppres abolisi itu menjadi landasan baru bagi Lembong untuk meninjau kembali seluruh proses hukum yang telah dijalaninya.
Salah satu langkah pertamanya adalah melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke lembaga pengawasan yudisial.
Langkah Tom Lembong Tempuh Jalur Laporan Usai Abolisi

Tom Lembong resmi mengajukan laporan terhadap hakim yang memvonis dirinya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Dalam laporan tersebut, Lembong menyertakan dokumen putusan pengadilan, bukti abolisi dari Presiden, serta kronologi proses peradilan yang dinilainya sarat pelanggaran etik.
Ia menyebut bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, mulai dari bukti yang tidak diperiksa secara menyeluruh hingga pertimbangan hukum yang dinilai lemah.
Langkah ini bukan semata bentuk pembalasan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan agar tidak kembali menyakiti warga negara yang tak bersalah.
Melalui juru bicaranya, Lembong menegaskan bahwa niat pelaporan ini adalah demi reformasi lembaga peradilan, bukan motif personal.
Selain melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, ia juga mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung dengan permintaan evaluasi terhadap seluruh proses peradilan yang berlangsung saat itu.
Pengacara Lembong menekankan bahwa abolisi presiden menunjukkan bahwa kasus tersebut secara hukum telah kehilangan legitimasi, sehingga perlu ada tindak lanjut terhadap aktor-aktor yudisial yang berperan.
Komisi Yudisial menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menelaah lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh hakim bersangkutan.
Jika terbukti, maka hakim bisa dikenakan sanksi etik hingga rekomendasi pemecatan.
Mahkamah Agung juga telah membenarkan bahwa laporan pengaduan dari Lembong telah masuk dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Respon Publik dan Komentar Pemerintah
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.