CARA INVESTASI REKSADANA SYARIAH SERTA KEUNTUNGANNYA

- Penulis

Thursday, 29 February 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CARA INVESTASI REKSADANA SYARIAH SERTA KEUNTUNGANNYA

CARA INVESTASI REKSADANA SYARIAH SERTA KEUNTUNGANNYA

Segala hal yang syariah ini hadir ketika hukumnya di agama islam masih abu-abu atau tidak ada kejelasan yang detail, termasuk kegiatan investasi. Perbedaan pendapat antara para ulama yang mengatakan bahwa investasi haram atau investasi diperbolehkan (mubah) masih tidak menemukan titik terangnya. Jika kamu ingin berinvestasi tetapi masih maju-mundur dengan hukum agama, mungkin kamu bisa coba reksadana syariah yang satu ini.

Reksadana syariah yaitu pihak yang menyediakan sarana jual beli antara investor dan emiten berupa kumpulan modal yang nantinya ada pihak yang mengelola yaitu manajer investasi. Modal yang dikeluarkan akan diganti dengan surat seperti surat saham.

CARA INVESTASI REKSADANA SYARIAH SERTA KEUNTUNGANNYA
CARA INVESTASI REKSADANA SYARIAH SERTA KEUNTUNGANNYA

Dilihat melalui prosesnya, reksadana ini hukumnya halal karena seluruh pertukaran nilai antara investor dan manajer tidak mengurangi hak investor atas modal. Berikut di bawah ini perbedaan reksadana syariah dan konvensional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem dan prinsip

Dari sistem syariah, sangat ketara pada posisi antara investor dengan manajer investasi. Dimana dalam reksadana syariah kedudukan antara investor dengan manajer sama dan saling membutuhkan satu sama lain, berbeda dengan konvensional yang sifatnya patuh pada aturan manajer termasuk soal biaya.

Proses kesepakatan

Sesuai dengan kesepakatan investasi reksadana syariah tidak menjanjikan kapan keuntungan datang dan kapan penurunan nilai. Jika investor ingin mengambil dana, manajer investasi harus memberikan dana yan sudah sesuai dengan akad. Berbeda dengan konvensional, jika terjadi penurunan nilai makan pemiliki modal memiliki resiko kehilangan dananya.

Metode pengelolaan

Dalam konvensional, investor tidak memiliki proses transaksi tawar dalam pembagian dividen. Berbeda halnya dengan reksadana syariah yang dividennya merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak untuk mengetahui dan menegosiasi terkait dividen.

Sistem pengelolaan reksadana syariah yaitu sistem wakalah dan mudarabah. Sistem wakalah yaitu adanya pihak ketiga sebagai pemegang produk investasi pemilik modal. Nanti pihak ini akan bertransaksi dengan manajer investasi atas nama investor. Penerima kekuasaan atau si pihak ketiga ini harus amanah dan menjaga properti si investor. Sedangkan sistem mudarabah yaitu kegiatan negosiasi dalam hasil bagi keuntungan agar seimbang dan disetujui kedua belah pihak. Akan tetapi tidak ada tanggal pasti untuk keuntungan dan penurunan nilai. Dan manajer harus tetap berusaha untuk perbaiki nilai dan investor harus sabar menunggu.

Pengawasan

Pengawasan beradadi tangan OJK (otoritas jasa keuangan) dibantu dengan DPS (dewan pengawas syariah). DPS bekerja untuk mengawasi proses pengelolaan reksadana versi syariah, seperti akad, distribusi, dan instrumen yang dipilih. Jika ada kecurigaan melawan hukum maka DPS akan menjatuhkan atau memberhentikan proses investasi.

Keuntungan dari reksadana syariah yaitu

Halal

Beberapa juga yang mengatakan mubah atau boleh. Apabila terdapat manajer investasi melakukan hal non-syariah akan ada cleansing atau pembersihan dana investasi melalui kegiatan beramal yang diketahui oleh manajer investasi dan pemilik modal.

Kesetaraan

Tidak ada aturan dari dividen atau aturan-aturan manajer investasi karena kedudukannya setara antara pemilik modal dan manajer investasi. Investor memiliki hak untuk bernegosiasi. Jika mengalami keuntungan, maka keduanya harus memiliki persentasi yang sesuai dengan kesepakatan. Sama halnya jika kerugian, maka keduanya tetap bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Diawasi dua lembaga

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan DPS berkerjasama untuk mengawasi reksadana syariah. OJK bertugas dalam mengawasi investasi fraud (menipu) dan DPS mengawasi kegiatan investasi yang non-syariah.

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada 7 Hal Pajak Marketplace Mulai 1 Juli 2026
Wajib Tahu! 7 Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Lagi, Jadi Rp2,673 Juta per Gram
BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,703 Juta per Gram
Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Lewat HP, Bisa Melalui Website dan Aplikasi Resmi
Tembus Rp18.000! Rupiah Tertekan, Ini Sinyal Bahaya dari Dolar AS

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 08:23 WIB

Waspada 7 Hal Pajak Marketplace Mulai 1 Juli 2026

Monday, 29 June 2026 - 12:30 WIB

Wajib Tahu! 7 Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP

Friday, 19 June 2026 - 09:48 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Lagi, Jadi Rp2,673 Juta per Gram

Friday, 19 June 2026 - 09:07 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?

Thursday, 18 June 2026 - 15:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,703 Juta per Gram

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB