Baru Bebas, Nurhadi Abdurrachman Ditangkap Lagi! KPK Bongkar Dugaan TPPU dan 5 Aset Mewah Eks Sekretaris MA

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ditahan KPK atas dugaan TPPU, terlibat suap dan gratifikasi miliaran rupiah. (Foto: Freepik)

Ilustrasi. Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ditahan KPK atas dugaan TPPU, terlibat suap dan gratifikasi miliaran rupiah. (Foto: Freepik)

Nama Nurhadi Abdurrachman kembali menggema dalam pemberitaan nasional setelah ditangkap ulang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini diduga masih menyembunyikan aliran dana hasil korupsi dalam bentuk aset dan properti mewah.

Penangkapan terbaru ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat di mana ia sebelumnya menjalani masa hukumannya.

KPK menyebut penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pernah divonis bersalah dalam kasus suap, Nurhadi kini harus kembali menghadapi proses hukum atas dugaan kejahatan finansial lanjutan.

Nurhadi Abdurrachman Ditangkap Lagi Usai Bebas

Ilustrasi. Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ditahan KPK atas dugaan TPPU, terlibat suap dan gratifikasi miliaran rupiah. (Foto: Freepik)
Baru Bebas, Nurhadi Abdurrachman Ditangkap Lagi! KPK Bongkar Dugaan TPPU dan 5 Aset Mewah Eks Sekretaris MA

Langkah cepat dilakukan penyidik KPK setelah muncul bukti baru terkait aliran dana mencurigakan yang mengarah ke nama Nurhadi Abdurrachman.

Meskipun baru bebas dari tahanan, ia langsung ditangkap kembali karena dugaan menyamarkan hasil tindak pidana ke dalam bentuk aset sah.

Menurut Juru Bicara KPK, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri praktik pencucian uang di lembaga peradilan.

KPK menduga, uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi sebelumnya, tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi secara langsung.

Sebagian besar dana disebut telah dialihkan ke aset bernilai tinggi, termasuk properti, kendaraan mewah, dan kebun sawit.

Rekam Jejak Kasus Nurhadi Abdurrachman

Sebelum ditangkap kembali, Nurhadi Abdurrachman telah menyelesaikan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pihak swasta.

Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi jalannya proses hukum dalam perkara perdata yang sedang berlangsung di MA.

Selain itu, ia juga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dalam sejumlah perkara yang berbeda.

Nilai total gratifikasi yang tercatat mencapai lebih dari Rp37 miliar, belum termasuk nilai suap senilai hampir Rp46 miliar.

Kasus sebelumnya menyeret pula menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga ikut divonis dalam putusan hukum yang sama.

Dari hasil penyidikan terdahulu, ditemukan pola sistematis bagaimana Nurhadi menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi pengaturan perkara.

Dugaan Pencucian Uang dan Aset Tak Wajar Nurhadi

Dalam pengembangan terbaru, KPK menemukan dugaan kuat bahwa Nurhadi Abdurrachman tidak hanya menikmati hasil suap secara langsung, tapi juga menyembunyikannya.

Ia disebut mengalihkan dana haram itu ke dalam berbagai aset seperti tanah, rumah mewah, kebun sawit ratusan hektare, hingga mobil sport kelas dunia.

Tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan mobil Ferrari, rumah di kawasan elit Jakarta, serta jam tangan mewah dengan nilai fantastis.

Aset tersebut sebagian besar tidak tercatat secara sah atas nama Nurhadi, melainkan atas nama keluarga dan orang kepercayaannya.

Bahkan, dalam pelariannya sebelum ditangkap pada 2020 lalu, ia sempat menggunakan vila mewah di Ciawi untuk menyembunyikan kendaraan mewah.

Pola seperti ini dikenal sebagai bentuk klasik dari tindak pidana pencucian uang, yakni mengaburkan asal-usul dana dengan memecahnya ke aset sah.

Pelarian, Penyangkalan, dan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Pada masa penyelidikan pertama, Nurhadi Abdurrachman sempat menjadi buronan KPK selama enam bulan karena berulang kali mangkir dari panggilan.

Dalam masa pelarian itu, rumahnya sempat digeledah penyidik dan ditemukan uang tunai lebih dari Rp1,7 miliar.

Yang mengejutkan, istrinya sempat diduga menghancurkan dokumen dengan cara merobek dan membuangnya ke toilet, diduga untuk menghilangkan bukti.

Penangkapannya kala itu berlangsung dramatis di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Jakarta Selatan.

Setelah menjalani hukuman, kini ia kembali menghadapi ancaman pidana berat karena aliran dana hasil korupsi yang disamarkan selama bertahun-tahun.

KPK juga menyatakan tengah menelusuri peran sejumlah orang terdekat dalam upaya pencucian uang tersebut.

Tanggapan Publik dan Komitmen KPK

Penahanan ulang Nurhadi Abdurrachman menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat yang menaruh harapan pada peradilan yang bersih.

Sebagai mantan Sekretaris MA, posisinya dinilai memiliki pengaruh besar dalam berbagai urusan internal lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.

Kasus ini dianggap mempertegas bahwa korupsi tidak hanya terjadi di eksekutif dan legislatif, tetapi juga di institusi hukum.

KPK menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoba menyamarkan uang hasil kejahatan.

Proses hukum terhadap Nurhadi akan dilanjutkan hingga pengadilan, dan segala aset yang terindikasi hasil pencucian uang akan disita.

Publik diharapkan terus memantau proses ini agar penegakan hukum tetap berjalan transparan.

Kisah Nurhadi Abdurrachman menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak diawasi ketat.

Meski telah menjalani hukuman, jejak-jejak kejahatan finansialnya terus membayang hingga akhirnya menyeretnya kembali ke jeruji besi.

Penangkapan ulang ini menunjukkan tekad KPK dalam menelusuri dan membersihkan sisa-sisa praktik korupsi di tubuh lembaga peradilan.

Kini, masyarakat menantikan keadilan ditegakkan, tak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang turut memfasilitasi pencucian uang tersebut.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB