Baru Bebas, Nurhadi Abdurrachman Ditangkap Lagi! KPK Bongkar Dugaan TPPU dan 5 Aset Mewah Eks Sekretaris MA

- Penulis

Wednesday, 2 July 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ditahan KPK atas dugaan TPPU, terlibat suap dan gratifikasi miliaran rupiah. (Foto: Freepik)

Ilustrasi. Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ditahan KPK atas dugaan TPPU, terlibat suap dan gratifikasi miliaran rupiah. (Foto: Freepik)

Nama Nurhadi Abdurrachman kembali menggema dalam pemberitaan nasional setelah ditangkap ulang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini diduga masih menyembunyikan aliran dana hasil korupsi dalam bentuk aset dan properti mewah.

Penangkapan terbaru ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat di mana ia sebelumnya menjalani masa hukumannya.

KPK menyebut penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pernah divonis bersalah dalam kasus suap, Nurhadi kini harus kembali menghadapi proses hukum atas dugaan kejahatan finansial lanjutan.

Nurhadi Abdurrachman Ditangkap Lagi Usai Bebas

Ilustrasi. Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ditahan KPK atas dugaan TPPU, terlibat suap dan gratifikasi miliaran rupiah. (Foto: Freepik)
Baru Bebas, Nurhadi Abdurrachman Ditangkap Lagi! KPK Bongkar Dugaan TPPU dan 5 Aset Mewah Eks Sekretaris MA

Langkah cepat dilakukan penyidik KPK setelah muncul bukti baru terkait aliran dana mencurigakan yang mengarah ke nama Nurhadi Abdurrachman.

Meskipun baru bebas dari tahanan, ia langsung ditangkap kembali karena dugaan menyamarkan hasil tindak pidana ke dalam bentuk aset sah.

Menurut Juru Bicara KPK, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri praktik pencucian uang di lembaga peradilan.

KPK menduga, uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi sebelumnya, tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi secara langsung.

Sebagian besar dana disebut telah dialihkan ke aset bernilai tinggi, termasuk properti, kendaraan mewah, dan kebun sawit.

Rekam Jejak Kasus Nurhadi Abdurrachman

Sebelum ditangkap kembali, Nurhadi Abdurrachman telah menyelesaikan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pihak swasta.

Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi jalannya proses hukum dalam perkara perdata yang sedang berlangsung di MA.

Selain itu, ia juga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dalam sejumlah perkara yang berbeda.

Nilai total gratifikasi yang tercatat mencapai lebih dari Rp37 miliar, belum termasuk nilai suap senilai hampir Rp46 miliar.

Kasus sebelumnya menyeret pula menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga ikut divonis dalam putusan hukum yang sama.

Dari hasil penyidikan terdahulu, ditemukan pola sistematis bagaimana Nurhadi menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi pengaturan perkara.

Dugaan Pencucian Uang dan Aset Tak Wajar Nurhadi

Dalam pengembangan terbaru, KPK menemukan dugaan kuat bahwa Nurhadi Abdurrachman tidak hanya menikmati hasil suap secara langsung, tapi juga menyembunyikannya.

Ia disebut mengalihkan dana haram itu ke dalam berbagai aset seperti tanah, rumah mewah, kebun sawit ratusan hektare, hingga mobil sport kelas dunia.

Tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan mobil Ferrari, rumah di kawasan elit Jakarta, serta jam tangan mewah dengan nilai fantastis.

Aset tersebut sebagian besar tidak tercatat secara sah atas nama Nurhadi, melainkan atas nama keluarga dan orang kepercayaannya.

Bahkan, dalam pelariannya sebelum ditangkap pada 2020 lalu, ia sempat menggunakan vila mewah di Ciawi untuk menyembunyikan kendaraan mewah.

Pola seperti ini dikenal sebagai bentuk klasik dari tindak pidana pencucian uang, yakni mengaburkan asal-usul dana dengan memecahnya ke aset sah.

Pelarian, Penyangkalan, dan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Pada masa penyelidikan pertama, Nurhadi Abdurrachman sempat menjadi buronan KPK selama enam bulan karena berulang kali mangkir dari panggilan.

Dalam masa pelarian itu, rumahnya sempat digeledah penyidik dan ditemukan uang tunai lebih dari Rp1,7 miliar.

Yang mengejutkan, istrinya sempat diduga menghancurkan dokumen dengan cara merobek dan membuangnya ke toilet, diduga untuk menghilangkan bukti.

Penangkapannya kala itu berlangsung dramatis di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Jakarta Selatan.

Setelah menjalani hukuman, kini ia kembali menghadapi ancaman pidana berat karena aliran dana hasil korupsi yang disamarkan selama bertahun-tahun.

KPK juga menyatakan tengah menelusuri peran sejumlah orang terdekat dalam upaya pencucian uang tersebut.

Tanggapan Publik dan Komitmen KPK

Penahanan ulang Nurhadi Abdurrachman menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat yang menaruh harapan pada peradilan yang bersih.

Sebagai mantan Sekretaris MA, posisinya dinilai memiliki pengaruh besar dalam berbagai urusan internal lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.

Kasus ini dianggap mempertegas bahwa korupsi tidak hanya terjadi di eksekutif dan legislatif, tetapi juga di institusi hukum.

KPK menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoba menyamarkan uang hasil kejahatan.

Proses hukum terhadap Nurhadi akan dilanjutkan hingga pengadilan, dan segala aset yang terindikasi hasil pencucian uang akan disita.

Publik diharapkan terus memantau proses ini agar penegakan hukum tetap berjalan transparan.

Kisah Nurhadi Abdurrachman menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak diawasi ketat.

Meski telah menjalani hukuman, jejak-jejak kejahatan finansialnya terus membayang hingga akhirnya menyeretnya kembali ke jeruji besi.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Lodewyk Pusung, Terbaru 7 Fakta Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Wajib Tahu 7 Hal Penting soal PPPK
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 12:05 WIB

Lodewyk Pusung, Terbaru 7 Fakta Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan

Thursday, 2 July 2026 - 11:55 WIB

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Wajib Tahu 7 Hal Penting soal PPPK

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB