Nama Nurhadi Abdurrachman kembali menggema dalam pemberitaan nasional setelah ditangkap ulang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini diduga masih menyembunyikan aliran dana hasil korupsi dalam bentuk aset dan properti mewah.
Penangkapan terbaru ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat di mana ia sebelumnya menjalani masa hukumannya.
KPK menyebut penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun pernah divonis bersalah dalam kasus suap, Nurhadi kini harus kembali menghadapi proses hukum atas dugaan kejahatan finansial lanjutan.
Nurhadi Abdurrachman Ditangkap Lagi Usai Bebas

Langkah cepat dilakukan penyidik KPK setelah muncul bukti baru terkait aliran dana mencurigakan yang mengarah ke nama Nurhadi Abdurrachman.
Meskipun baru bebas dari tahanan, ia langsung ditangkap kembali karena dugaan menyamarkan hasil tindak pidana ke dalam bentuk aset sah.
Menurut Juru Bicara KPK, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri praktik pencucian uang di lembaga peradilan.
KPK menduga, uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi sebelumnya, tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi secara langsung.
Sebagian besar dana disebut telah dialihkan ke aset bernilai tinggi, termasuk properti, kendaraan mewah, dan kebun sawit.
Rekam Jejak Kasus Nurhadi Abdurrachman
Sebelum ditangkap kembali, Nurhadi Abdurrachman telah menyelesaikan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pihak swasta.
Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi jalannya proses hukum dalam perkara perdata yang sedang berlangsung di MA.
Selain itu, ia juga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dalam sejumlah perkara yang berbeda.
Nilai total gratifikasi yang tercatat mencapai lebih dari Rp37 miliar, belum termasuk nilai suap senilai hampir Rp46 miliar.
Kasus sebelumnya menyeret pula menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga ikut divonis dalam putusan hukum yang sama.
Dari hasil penyidikan terdahulu, ditemukan pola sistematis bagaimana Nurhadi menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi pengaturan perkara.
Dugaan Pencucian Uang dan Aset Tak Wajar Nurhadi
Dalam pengembangan terbaru, KPK menemukan dugaan kuat bahwa Nurhadi Abdurrachman tidak hanya menikmati hasil suap secara langsung, tapi juga menyembunyikannya.
Ia disebut mengalihkan dana haram itu ke dalam berbagai aset seperti tanah, rumah mewah, kebun sawit ratusan hektare, hingga mobil sport kelas dunia.
Tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan mobil Ferrari, rumah di kawasan elit Jakarta, serta jam tangan mewah dengan nilai fantastis.
Aset tersebut sebagian besar tidak tercatat secara sah atas nama Nurhadi, melainkan atas nama keluarga dan orang kepercayaannya.
Bahkan, dalam pelariannya sebelum ditangkap pada 2020 lalu, ia sempat menggunakan vila mewah di Ciawi untuk menyembunyikan kendaraan mewah.
Pola seperti ini dikenal sebagai bentuk klasik dari tindak pidana pencucian uang, yakni mengaburkan asal-usul dana dengan memecahnya ke aset sah.
Pelarian, Penyangkalan, dan Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Pada masa penyelidikan pertama, Nurhadi Abdurrachman sempat menjadi buronan KPK selama enam bulan karena berulang kali mangkir dari panggilan.
Dalam masa pelarian itu, rumahnya sempat digeledah penyidik dan ditemukan uang tunai lebih dari Rp1,7 miliar.
Yang mengejutkan, istrinya sempat diduga menghancurkan dokumen dengan cara merobek dan membuangnya ke toilet, diduga untuk menghilangkan bukti.
Penangkapannya kala itu berlangsung dramatis di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Jakarta Selatan.
Setelah menjalani hukuman, kini ia kembali menghadapi ancaman pidana berat karena aliran dana hasil korupsi yang disamarkan selama bertahun-tahun.
KPK juga menyatakan tengah menelusuri peran sejumlah orang terdekat dalam upaya pencucian uang tersebut.
Tanggapan Publik dan Komitmen KPK
Penahanan ulang Nurhadi Abdurrachman menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat yang menaruh harapan pada peradilan yang bersih.
Sebagai mantan Sekretaris MA, posisinya dinilai memiliki pengaruh besar dalam berbagai urusan internal lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.
Kasus ini dianggap mempertegas bahwa korupsi tidak hanya terjadi di eksekutif dan legislatif, tetapi juga di institusi hukum.
KPK menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoba menyamarkan uang hasil kejahatan.
Proses hukum terhadap Nurhadi akan dilanjutkan hingga pengadilan, dan segala aset yang terindikasi hasil pencucian uang akan disita.
Publik diharapkan terus memantau proses ini agar penegakan hukum tetap berjalan transparan.
Kisah Nurhadi Abdurrachman menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak diawasi ketat.
Meski telah menjalani hukuman, jejak-jejak kejahatan finansialnya terus membayang hingga akhirnya menyeretnya kembali ke jeruji besi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






