Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Menag Tegaskan Bentuk Perhatian Negara kepada Pendidik

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru non-PNS menjadi Rp2 juta, disertai lonjakan sertifikasi dan PPG.

Pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru non-PNS menjadi Rp2 juta, disertai lonjakan sertifikasi dan PPG.

Artinya, program ini bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memastikan kualitas pengajaran sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.

Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK

Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga menunjukkan komitmennya terhadap nasib para guru honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini dianggap sangat berarti bagi para pendidik yang selama bertahun-tahun berjuang dengan status honorer dan penghasilan terbatas. Dengan status baru sebagai PPPK, mereka berhak atas gaji tetap, tunjangan, serta jaminan sosial yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut sekaligus membuka jalan lebih luas bagi para guru untuk mengabdi secara lebih tenang tanpa terbebani ketidakpastian status pekerjaan.

Guru Sebagai Panggilan Jiwa

Menag menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan kemuliaan profesi guru. Menurutnya, guru bukan hanya pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan panggilan jiwa yang mengandung nilai pengabdian tinggi.

Bagi saya, guru bukan hanya pekerjaan, tetapi panggilan jiwa. Dan karena kemuliaannya itulah negara wajib hadir memperhatikan kesejahteraannya. Mari kita bersama menjaga martabat guru, sebab dari tangan merekalah masa depan bangsa lahir dan tumbuh, ujar Menag penuh keyakinan.

Dukungan dan Harapan dari Kalangan Pendidik

Kebijakan kenaikan tunjangan profesi guru ini disambut positif oleh sejumlah asosiasi guru, meskipun mereka tetap mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan pendidik masih panjang.

Bagi mereka, tambahan tunjangan profesi guru senilai Rp500 ribu memang membantu, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan penghargaan terhadap peran guru yang begitu vital.

Beberapa organisasi guru juga menekankan agar peningkatan tunjangan dibarengi dengan pemerataan kebijakan di seluruh daerah, termasuk bagi mereka yang mengajar di wilayah terpencil. Sebab, guru di daerah sering menghadapi tantangan jauh lebih berat dengan fasilitas yang terbatas.

Di sisi lain, kalangan pakar pendidikan menilai langkah pemerintah untuk menaikkan tunjangan profesi guru cukup strategis karena menggabungkan aspek kesejahteraan dan kompetensi.

Peningkatan tunjangan bersamaan dengan lonjakan jumlah peserta PPG dinilai mampu menghasilkan guru yang tidak hanya sejahtera secara ekonomi, tetapi juga lebih profesional dalam menjalankan tugas.

Pada akhirnya, kebijakan kenaikan tunjangan profesi guru dan penguatan program PPG adalah langkah maju yang patut diapresiasi.

Meski masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam hal pemerataan dan peningkatan nominal tunjangan, langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga martabat guru.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Berita Terbaru