Tiket PP Luar Negeri Capai Rp370 Juta! Menkeu Sri Mulyani Atur Ulang Biaya Dinas ASN dan Pejabat Negara, Begini Aturan Barunya

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani tetapkan aturan baru perjalanan dinas 2026, biaya tinggi diklaim demi efisiensi dan akuntabilitas. (Foto: Kemenkeu.go.id)

Sri Mulyani tetapkan aturan baru perjalanan dinas 2026, biaya tinggi diklaim demi efisiensi dan akuntabilitas. (Foto: Kemenkeu.go.id)

Fasilitas perjalanan seperti tiket pesawat mahal, hotel mewah, dan uang harian tinggi tetap tersedia dan sah digunakan selama memenuhi syarat administratif.

Situasi ini menimbulkan kesan kontradiktif antara narasi penghematan dan implementasi anggaran yang tetap boros pada sektor tertentu.

Banyak pengamat anggaran mempertanyakan konsistensi pelaksanaan kebijakan jika tidak disertai pengawasan ketat dari otoritas fiskal dan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap urgensi kegiatan fisik dan keperluan pembiayaan agar tak terjadi pemborosan anggaran.

Pemerintah pun perlu membuka laporan realisasi anggaran perjalanan dinas secara terbuka agar dapat dinilai langsung oleh masyarakat.

Standar Biaya Dinas Diatur Rinci Tapi Belum Menyentuh Aspek Prioritas Pembangunan Sosial

PMK ini memang menjabarkan secara terperinci besaran pembiayaan untuk tiap komponen perjalanan, mulai dari uang makan, penginapan, transportasi, hingga insentif representasi.

Namun hingga saat ini, belum terlihat korelasi langsung antara pembiayaan perjalanan tersebut dengan dampak nyata terhadap layanan publik atau percepatan program prioritas nasional.

Anggaran perjalanan sering kali menjadi pengeluaran rutin yang kurang menyentuh aspek strategis seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, atau pemulihan pasca pandemi.

Dengan tingginya biaya operasional per individu, efektivitas keberangkatan pejabat untuk kegiatan di luar daerah atau luar negeri harus dievaluasi dengan sangat ketat.

Transparansi pelaksanaan kegiatan serta pelaporan hasil dinas juga menjadi elemen penting agar masyarakat dapat menilai manfaat langsung dari setiap perjalanan tersebut.

Apabila hasil kegiatan dinas tidak memberikan kontribusi konkret terhadap kebijakan atau pelayanan, maka anggaran tersebut bisa dikategorikan sebagai pemborosan.

Reformasi dalam perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran dinas harus segera dilakukan agar belanja negara semakin tepat sasaran.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan standar baru biaya perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2026 dengan detail pembiayaan yang lengkap.

Namun besaran anggaran yang tinggi perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menjadi celah pemborosan rutin di lingkungan birokrasi.

Publik menaruh harapan besar agar setiap rupiah dalam anggaran perjalanan benar-benar berdampak terhadap pelayanan publik, kebijakan strategis, dan reformasi birokrasi.

Tanpa evaluasi yang jujur dan sistematis, aturan ini bisa menjadi legalisasi pemborosan rutin yang menggerus kepercayaan terhadap komitmen efisiensi pemerintah.

Pejabat yang diberi fasilitas tersebut juga wajib menunjukkan kinerja yang sepadan dan laporan hasil kegiatan yang terbuka bagi publik.

Pemerintah harus menunjukkan bahwa pengaturan biaya perjalanan dinas bukan sekadar administratif, tetapi juga bagian dari akuntabilitas anggaran negara secara menyeluruh.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya
Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia
Mati Lampu Hari Ini, Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangsel Terdampak
Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya
Resmi Dibuka! Open Top Tour Jakarta Batavia Sajikan Wisata Sejarah Jakarta dari Atas Bus Terbuka, Ini Rute yang Dilalui
Nasirun Jadi Sorotan Dunia Seni, Mengenal Maestro Lukis dengan Nuansa Jawa yang Kuat
BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Mati Lampu Hari Ini, Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangsel Terdampak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya

Berita Terbaru