Redaksiku.com – Pemerintah memastikan tarif listrik pada Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara pelanggan yang berhak menerima subsidi juga tetap mendapatkan dukungan pemerintah.
Keputusan mempertahankan tarif diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 30 Juni 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian biaya kepada pelaku usaha.
Keputusan ini menjadi perhatian karena hasil perhitungan parameter ekonomi makro sebenarnya mengarah pada potensi kenaikan. Pemerintah memilih tidak menerapkan kenaikan tersebut agar perubahan biaya energi tidak menambah tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga dan kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik
Tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi ditinjau setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.
Empat parameter yang digunakan dalam penyesuaian tarif adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Untuk penetapan tarif periode Juli–September 2026, pemerintah menggunakan realisasi ekonomi makro selama Februari hingga April 2026, yaitu:
| Parameter | Nilai acuan |
|---|---|
| Nilai tukar rupiah | Rp16.959,32 per dolar AS |
| ICP | 96,12 dolar AS per barel |
| Inflasi | 0,21 persen |
| Harga Batubara Acuan | 70 dolar AS per ton |
Akumulasi perubahan parameter tersebut secara formula seharusnya menyebabkan tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap demi menjaga stabilitas ekonomi dan keterjangkauan energi.
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga yang Tetap Berlaku
Karena tidak ada kenaikan pada Triwulan III 2026, tarif yang berlaku pada periode sebelumnya tetap digunakan. Besar tarif berbeda berdasarkan daya dan status pelanggan sebagai penerima subsidi atau nonsubsidi.
Berikut gambaran tarif energi untuk golongan rumah tangga yang paling umum:
| Golongan rumah tangga | Tarif energi |
|---|---|
| 450 VA bersubsidi | sekitar Rp415 per kWh |
| 900 VA bersubsidi | sekitar Rp605 per kWh |
| 900 VA rumah tangga mampu | Rp1.352 per kWh |
| 1.300 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| 2.200 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 per kWh |
| 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 per kWh |
Tarif sekitar Rp415 per kWh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan Rp605 per kWh untuk pelanggan 900 VA diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Pelanggan 900 VA yang tidak masuk kategori rumah tangga miskin atau tidak mampu dikenakan tarif nonsubsidi.
Tarif Rp1.444,70 per kWh berlaku pada pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA. Adapun pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Angka dalam tabel merupakan tarif pemakaian energi. Jumlah yang dibayar pelanggan dapat mencakup komponen lain sesuai jenis layanan dan wilayah, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik, biaya administrasi pembayaran, meterai untuk nominal tertentu, serta tunggakan apabila ada.

Pelanggan Bersubsidi Tetap Mendapat Perlindungan
Selain mempertahankan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah memastikan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah.
Penerima subsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin dan tidak mampu, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menahan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga melanjutkan perlindungan kepada kelompok yang dinilai membutuhkan bantuan.
Namun, tidak semua pelanggan dengan daya 900 VA otomatis menerima subsidi. Golongan 900 VA dibedakan antara pelanggan yang tercatat sebagai rumah tangga miskin atau tidak mampu dan pelanggan rumah tangga mampu atau 900 VA-RTM. Pembagian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Status tarif dapat diperiksa melalui identitas pelanggan pada aplikasi PLN Mobile, struk pembelian token, rekening listrik, atau layanan resmi PLN.
Tarif Listrik Tidak Naik Sepanjang Tiga Triwulan 2026
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif pada Juli–September melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan sejak awal 2026.
Pada Triwulan I atau Januari–Maret 2026, pemerintah menetapkan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga daya beli dan memberikan kepastian ekonomi pada awal tahun.
Tarif juga kembali dipertahankan pada Triwulan II atau April–Juni 2026. Saat itu pemerintah menyatakan keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan menjaga stabilitas menjelang Hari Raya Idulfitri.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






