Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan belum menentukan aktris Sandra Dewi sebagai tersangka di persoalan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah th. 2015-2022.

Hal berikut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons sejumlah narasi yang beredar di sarana sosial.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik didalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya hingga kala ini tetap status yang terkait sebagai saksi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Ketut meyakinkan pihaknya dapat mengumumkan kepada publik seandainya nantinya terdapat penambahan tersangka baru didalam persoalan tersebut. Termasuk kecuali ada pergantian status Sandra Dewi dari saksi sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau seandainya nanti ada pergantian status kepada yang terkait tentu dapat kita infokan. Sampai kala ini statusnya tetap saksi,” tuturnya.

Istri tersangka Harvey Moeis berikut sebelumnya udah dua kali di check penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5) kemarin.

Dalam persoalan korupsi ini, Kejagung udah menentukan keseluruhan 22 tersangka didalam persoalan dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai berasal dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara didalam persoalan berikut capai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yaitu berlebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra bersama sebesar Rp26,649 triliun dan nilai rusaknya ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat
Richard Lee Hadapi Sidang Pembuktian, Ini Fakta Terbaru Perkaranya
Merdeka Run 2026 Siap Ramaikan Jakarta, Cek Jadwal, Lokasi, Rute, dan Status Tiket Terbaru
Jangan Sampai Ketinggalan! Event Jakarta Agustus 2026 yang Bisa Dikunjungi Akhir Pekan Ini
Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Richard Lee Hadapi Sidang Pembuktian, Ini Fakta Terbaru Perkaranya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Merdeka Run 2026 Siap Ramaikan Jakarta, Cek Jadwal, Lokasi, Rute, dan Status Tiket Terbaru

Berita Terbaru

Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Pendidikan

5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:50 WIB

Siapa Maya Boyd? Bintang Broadway yang Kini Jadi Sorotan

Hiburan

Siapa Maya Boyd? Bintang Broadway yang Kini Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:34 WIB