Ini Dia Pengertian, Tugas, Gaji, dan Cara Daftar Sebagai Anggota KPPS 2024!

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPS

Source: kpud-malangkab.go.id

Berikut ini pengertian, tugas dan gaji KPPS 2024.

Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka.

Ini adalah kesempatan emas untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu yakni menjadi anggota KPPS.

Artikel ini akan menjelaskan pengertian KPPS, tugas-tugas anggota, gaji yang ditawarkan, hingga cara pendaftarannya. Simak sampai selesai!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu KPPS?

KPPS
Source: kpud-malangkab.go.id

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai panduan KPU, KPPS bertugas memastikan jalannya pemilu baik untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

KPPS terdiri dari 7 orang, termasuk seorang ketua dan 6 anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.

Tugas 7 Anggota KPPS di Pemilu 2024

Setiap anggota KPPS memiliki peran dan tugas masing-masing, berikut tugas-tugas mereka:

  1. Ketua KPPS (Anggota KPPS 1)

    • Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan.
    • Menandatangani surat suara dan memberikan 5 surat suara kepada pemilih.
    • Mengganti surat suara yang rusak atau salah coblos satu kali jika diperlukan.
  2. Anggota KPPS 2

    • Mempersiapkan surat suara yang akan diperiksa dan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS.
  3. Anggota KPPS 3

    • Mencatat jumlah pemilih dan surat suara dalam formulir Model C1-KWK.
  4. Anggota KPPS 4

    • Mencatat hasil penelitian terhadap surat suara untuk setiap pasangan calon.
  5. Anggota KPPS 5

    • Mengarahkan pemilih masuk ke bilik suara serta membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
  6. Anggota KPPS 6

    • Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan memastikan surat suara dimasukkan dengan benar.
  7. Anggota KPPS 7

    • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta setelah selesai memberikan suara dan memastikan tinta tidak dihapus.

Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS masih memiliki tanggung jawab, seperti mengumumkan akhir pemungutan suara dan melanjutkan dengan perhitungan suara.

KPPS juga harus mengamankan surat suara yang tidak terpakai atau rusak sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

KPU telah mengumumkan bahwa gaji anggota KPPS di Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000, sementara anggota KPPS lainnya akan menerima Rp 1.100.000.

Kenaikan ini mencapai lebih dari 100% dibandingkan Pemilu 2019, menjadikannya peluang yang menarik bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu.

Cara Mendaftar Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024

Bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, pendaftaran bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Siapkan Berkas Dokumen Persyaratan

    • Surat pendaftaran.
    • Fotokopi e-KTP.
    • Fotokopi ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat).
    • Surat pernyataan tidak terlibat partai politik selama 5 tahun terakhir (jika pernah menjadi anggota).
    • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang mencakup hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula, dan kolesterol.
    • Daftar riwayat hidup.
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
  2. Daftarkan Diri ke Kantor Sekretariat PPS

Kamu bisa langsung datang ke kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing untuk melakukan pendaftaran sesuai wilayah TPS yang ditugaskan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa menjadi bagian dari KPPS dan berperan aktif dalam proses demokrasi di Indonesia.

Istilah-istilah dalam Pemilu

Pemilu adalah salah satu pilar utama demokrasi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memilih pemimpin dan wakil mereka di pemerintahan. Agar proses pemilu berjalan dengan lancar dan transparan, banyak istilah teknis yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Istilah-istilah ini sering muncul dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari persiapan, pemungutan suara, hingga penghitungan hasil. Untuk membantu kamu lebih memahami istilah-istilah penting dalam Pemilu 2024, berikut adalah penjelasan lengkapnya yang dikutip dari situs resmi Bawaslu:

1. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

KPPS adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan beranggotakan tujuh orang, termasuk seorang ketua. Tugas mereka adalah memastikan semua proses di TPS berjalan lancar, mulai dari menyambut pemilih, memberikan surat suara, hingga mengawasi proses penghitungan suara. Peran KPPS sangat penting karena mereka adalah ujung tombak dari proses pemilu yang berlangsung di setiap TPS.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. PPS bertanggung jawab untuk membantu pelaksanaan pemilu di wilayahnya masing-masing, mulai dari pendaftaran pemilih, membentuk KPPS, hingga memastikan bahwa semua tahapan pemilu di tingkat lokal berjalan sesuai aturan. PPS juga bertugas menyalurkan informasi terkait pemilu kepada masyarakat setempat.

3. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. PPK memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemilu di beberapa kelurahan atau desa yang berada dalam satu kecamatan. PPK memastikan bahwa semua PPS di wilayahnya bekerja sesuai prosedur dan mendukung KPU Kabupaten/Kota dalam mengawasi jalannya pemilu di wilayahnya.

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Tugas PPLN meliputi persiapan tempat pemungutan suara di luar negeri, mengoordinasikan proses pemilihan melalui pos atau secara langsung di kantor perwakilan Indonesia, dan memastikan hak suara WNI di luar negeri tetap terjamin. PPLN bertugas di bawah pengawasan KPU dan bekerja sama dengan perwakilan diplomatik seperti kedutaan besar atau konsulat.

5. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)

PPDP, atau yang juga dikenal sebagai Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih di lapangan.

Tugas mereka termasuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. PPDP sangat penting dalam menjaga keakuratan data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya karena kesalahan administratif.

6. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)

Pilkada adalah proses pemilihan langsung yang diadakan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota beserta wakilnya. Pilkada dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di mana masyarakat secara langsung memilih kandidat yang akan memimpin daerah mereka.

Pilkada berbeda dengan pemilihan umum nasional yang melibatkan pemilihan presiden dan anggota legislatif, namun prinsip dan mekanisme pelaksanaannya relatif serupa, dengan berbagai tahapan yang harus dilalui.

7. TPS (Tempat Pemungutan Suara)

TPS adalah tempat resmi di mana proses pemungutan suara berlangsung. Setiap TPS melayani sejumlah pemilih dari daerah tertentu, dan di sinilah warga memberikan suara mereka untuk memilih kandidat yang diinginkan.

Proses pemungutan suara di TPS diawasi oleh KPPS, dan proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka agar dapat disaksikan oleh masyarakat dan para saksi dari partai politik. Setiap TPS biasanya dilengkapi dengan bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih serta kotak suara untuk mengumpulkan surat suara.

8. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT adalah daftar yang memuat nama-nama warga yang telah terdaftar dan berhak memberikan suara dalam pemilu. DPT disusun oleh KPU berdasarkan data yang dikumpulkan oleh PPDP dan diverifikasi oleh PPS.

Daftar ini sangat penting karena hanya warga yang tercatat dalam DPT yang dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa nama mereka terdaftar di DPT sebelum pemilu berlangsung.

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah daftar pemilih tambahan yang berisi nama-nama warga yang pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Pemilih yang terdaftar di DPTb dapat memberikan suara di TPS lain dengan syarat mereka telah mengurus surat pindah memilih, atau Form A5, di kantor kelurahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pemilih DPTb tetap memiliki hak pilih, namun jam pemungutan suara mereka terbatas, yaitu mulai pukul 07.00 hingga 13.00, dan mereka harus membawa Form A5 serta e-KTP pada saat pemungutan suara.

10. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah daftar khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP elektronik dan berhak memberikan suara. Pemilih yang masuk dalam DPK biasanya adalah warga yang karena alasan tertentu belum sempat mendaftar dalam DPT atau DPTb. Mereka tetap diperbolehkan untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara dengan syarat membawa KTP elektronik mereka ke TPS. DPK menjadi solusi bagi pemilih yang tidak terdaftar namun tetap ingin menggunakan hak pilihnya.

11. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan)

DPTHP adalah hasil perbaikan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan. DPTHP disusun setelah adanya pembaruan dan verifikasi ulang data pemilih oleh petugas pemilu untuk memastikan bahwa daftar pemilih sudah akurat dan valid. Dalam proses ini, kesalahan data pemilih, seperti pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili, akan diperbaiki agar pemilu dapat berjalan dengan lancar.

12. PSU (Pemungutan Suara Ulang)

PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang. PSU dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau peraturan pemilu di TPS yang menyebabkan hasil pemungutan suara dianggap tidak sah. Dalam kasus seperti ini, KPU dapat memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS tertentu guna menjaga integritas hasil pemilu. PSU biasanya dilakukan setelah penyelidikan dan evaluasi oleh Bawaslu atau KPU setempat.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya
“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru
Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta
Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya
WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI
Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Jadi Sorotan, Keluarga Korban Minta Keadilan
Eugene Panji Meninggal Dunia, Dunia Perfilman Indonesia Kehilangan Sineas Kreatif

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:21 WIB

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:19 WIB

WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI

Berita Terbaru

Foto: AI ilustrasi proyek infrastruktur di Kota Parepare yang disorot BPK, nilainya Rp445 juta.

Viral

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:10 WIB