BARRU – Aksi penganiayaan terjadi di Maralleng, Desa Pao-Pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Seorang warga menjadi korban.
Korban bahkan sempat pingsan setelah diduga dipukul tiga kali oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut kini ditangani polisi.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A. (28).
A.A. diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Adi Wijaya, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penganiayaan terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.20 WITA.
Lokasinya berada di wilayah Maralleng, Desa Pao-Pao.
“Kejadian bermula saat korban tanpa sengaja melihat terduga pelaku,” kata Adi kepada, redaksiku.com, Jumat (28/8/2026).
Saat itu, terduga pelaku menegur korban dengan nada tinggi.
“Apa kamu lihat?” ujar terduga pelaku seperti dikutip Adi.
Korban kemudian menjawab tidak.
Ia memilih meninggalkan lokasi.
Namun, masalah belum selesai.
Terduga pelaku diduga tersulut emosi karena tegurannya tidak digubris.
Ia kemudian mengejar korban.
Jaraknya sekitar 30 meter.
Setelah mendekat, terduga pelaku diduga langsung melayangkan tiga kali pukulan.
Pukulan tersebut mengenai pelipis kiri, pipi, dan bagian belakang kepala korban.
Korban pun tersungkur.
Ia bahkan sempat pingsan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet.
Luka ditemukan di kepala bagian belakang, pelipis kiri, dagu kiri, dan lutut kanan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Laporan dibuat pada 14 Juli 2026.
Nomor laporan yakni LP/B/8/VIII/2026/SPKT/POLSEK TANETE RILAU/POLRES BARRU/POLDA SULSEL.
Polisi langsung bergerak.
Petugas melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan.
Korban dan sejumlah saksi dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
Tim URC Satreskrim Polres Barru kemudian memburu A.A.
Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankannya.
Penangkapan dilakukan Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Lokasinya di Pandange, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau.
A.A. diamankan tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim tanpa perlawanan di wilayah Desa Corawali,” ujar Adi.
Setelah diamankan, A.A. dibawa ke Mapolsek Tanete Rilau.
Ia menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut belum ada barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.
“Barang bukti nihil,” kata Adi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Hengki






