Korban: Saya yang Meminta Lepas Pelaku, Polisi Barru Klarifikasi

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak ada transfer-transfer lain. Uang saya kembali utuh, dan saya sendiri yang meminta supaya dia dikeluarkan,” ujar Hanika kepada Redaksiku.com (Foto: doc. Redaksiku.com )

Tidak ada transfer-transfer lain. Uang saya kembali utuh, dan saya sendiri yang meminta supaya dia dikeluarkan,” ujar Hanika kepada Redaksiku.com (Foto: doc. Redaksiku.com )

Barru Sebuah kabar di media sosial yang menyebut pelaku penipuan online atau passobis asal Sidrap, Edi alias ED (40), dilepas polisi setelah membayar, viral dan memicu berbagai spekulasi. Polres Barru memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.

Polres Barru menegaskan informasi yang menyebut ED dilepas setelah membayar tidak tepat. Kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atas permintaan korban.”

Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, S.E menjelaskan bahwa kasus ED sebelumnya telah masuk tahap penyidikan dan tersangka sempat ditahan. Namun, korban H kemudian meminta dilakukan mediasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya, tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan itu tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama, ujar Sulpakar kepada Redaksiku.com, Rabu (10/12/2025).

Pada 7 Mei 2025, korban resmi mencabut laporan setelah ED membayar penuh kerugian Rp151 juta. Dengan dipulihkannya hak korban, seluruh syarat formal dan materiil RJ terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum.

Sulpakar menegaskan bahwa penghentian penyidikan mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2021, yang memungkinkan penghentian perkara jika korban dan pelaku berdamai serta kerugian dipulihkan.

Semua proses dilakukan resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses diam-diam atau pembayaran di luar mekanisme hukum, tegasnya.

Korban, Hanika, saat ditemui di rumah anaknya di Atapangnge, Dusun Polejiwa, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, membantah tegas kabar yang menyebut dirinya mengaku polisi melepaskan pelaku karena menerima bayaran.

Tidak ada yang datang menemui saya. Saya malah berterima kasih kepada Polres Barru karena uang saya dikembalikan utuh, ujar Hanika.

Ia menegaskan, penghentian kasus dilakukan atas permintaannya sendiri setelah seluruh kerugiannya dipulihkan.

Tidak ada transfer-transfer lain. Uang saya kembali utuh, dan saya sendiri yang minta supaya dia dikeluarkan. Saya sudah tidak dirugikan lagi, jadi lepaskan saja itu orang. Tidak ada paksaan, tegasnya.

Hanika menambahkan, keputusan berdamai murni berasal dari keinginannya sendiri dan disetujui keluarga.

Uang saya kembali penuh, tidak kurang. Saya yang meminta kasus ini diselesaikan karena keluarga juga sepakat, ungkapnya kepada Redaksiku.com.

“Ia memastikan tidak pernah dihubungi pihak mana pun selama proses berlangsung hingga kini, kecuali seseorang bernama Ardi itu pun baru tadi,” pungkasnya.

Kronologi Penipuan Dana Gaib

Sebelumnya, Polres Barru mengungkap penipuan bermodus dana gaib yang dilakukan ED terhadap seorang wanita berinisial HN. Pelaku menawarkan dana gaib Rp500 juta melalui media sosial hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Pelaku menawarkan dana gaib melalui media sosial dan merugikan korban hingga ratusan juta, jelas Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

ED ditangkap di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, pada Jumat (17/4) oleh personel Polres Barru yang didukung Resmob Polda Sulsel.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas
Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Bisnis

4 Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:42 WIB

Foto: Aulia, murid SMKN 5 Barru, menerima bantuan.

Pendidikan

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agu 2026 - 09:49 WIB