Ini Dia Gaji PTPS Pilkada 2024 dan Daftar Tugas Serta Kewajibannya!

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PTPS Pilkada 2024

Source NU Online Jatim

Berikut daftar gaji PTPS Pilkada 2024 dan daftar tugasnya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses penting dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana masyarakat secara langsung memilih kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota.

Proses Pilkada ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.

Agar Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi, dibentuklah Badan Adhoc yang membantu penyelenggaraan di lapangan. Salah satu entitas penting dalam Badan Adhoc ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu PTPS Pilkada 2024?

Gaji PTPS Pilkada 2024

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan bagian dari struktur pengawasan dalam Pilkada yang bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan. PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan memiliki tanggung jawab utama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS diawasi oleh satu orang PTPS yang bekerja di bawah koordinasi Panwaslu Desa atau Kelurahan.

Keberadaan PTPS sangat penting dalam menjaga integritas proses pemungutan suara. PTPS harus memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai aturan, mulai dari pembukaan TPS, pengawasan saat pemilih memberikan suara, hingga penghitungan suara dan pelaporan hasil.

Gaji PTPS

Selain tanggung jawab besar yang diemban, PTPS juga diberikan kompensasi berupa gaji. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji PTPS pada Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Gaji ini diberikan selama masa tugas PTPS yang biasanya dimulai beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara hingga proses penghitungan suara selesai.

Tidak hanya itu, PTPS juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat bertugas. Berikut adalah rincian santunan yang dapat diterima PTPS dan petugas Badan Adhoc lainnya pada Pilkada 2024:

  • Meninggal dunia: Rp36 juta
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta
  • Luka berat: Rp16,5 juta
  • Luka sedang: Rp8,25 juta
  • Biaya pemakaman: Rp10 juta

Rincian Gaji Badan Adhoc Lainnya di Pemilu 2024

Selain PTPS, ada beberapa entitas lain yang tergabung dalam Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setiap entitas ini memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda, serta menerima honorarium sesuai dengan jabatan masing-masing.

  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

    • Ketua: Rp2,5 juta
    • Anggota: Rp2,2 juta
    • Sekretaris: Rp1,85 juta
    • Pelaksana: Rp1,3 juta
  2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

    • Ketua: Rp1,5 juta
    • Anggota: Rp1,3 juta
    • Sekretaris: Rp1,15 juta
    • Pelaksana: Rp1,05 juta
  3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

    • Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu) / Rp900.000 (Pilkada)
    • Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu) / Rp850.000 (Pilkada)
    • Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu) / Rp650.000 (Pilkada)
  4. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)

    • Honor: Rp1 juta per bulan

Tugas dan Wewenang PTPS

Seperti yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas utama yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara. Berikut adalah tugas-tugas yang harus dijalankan oleh PTPS:

  1. Pencegahan Pelanggaran Pemilu: PTPS bertanggung jawab mencegah terjadinya dugaan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Pengawasan Pemungutan Suara: PTPS wajib mengawasi jalannya pemungutan suara mulai dari pembukaan TPS hingga penutupan dan penghitungan suara.
  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Suara: Setelah suara dihitung, PTPS juga mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS menuju tempat rekapitulasi.
  4. Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran: PTPS menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS dan melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan.

Selain tugas, PTPS juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya. PTPS berhak berkoordinasi dengan pengawas TPS lainnya dan berkonsultasi dengan Panwaslu Kelurahan atau Kecamatan jika menemukan pelanggaran atau ketidakberesan selama proses pemungutan suara.

PTPS memegang peran vital dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dengan tanggung jawab yang besar, PTPS diberi gaji dan santunan jika mengalami musibah selama bertugas. Selain itu, dukungan dari Badan Adhoc lainnya seperti PPK, PPS, dan KPPS juga sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Bagi masyarakat, keberadaan PTPS menjadi jaminan bahwa hak suara mereka dilindungi dan proses demokrasi berjalan adil.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kericuhan Pascademo Tewaskan Warga, Yusril Desak Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan
LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya
“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru
Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta
Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya
WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI
Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Jadi Sorotan, Keluarga Korban Minta Keadilan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kericuhan Pascademo Tewaskan Warga, Yusril Desak Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:21 WIB

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya

Berita Terbaru