Penegasan Hukum: Sanksi bagi Penjual dan Importir
BPOM menegaskan bahwa pihak yang tetap memperjualbelikan produk Hong Thai di Indonesia akan dikenai sanksi hukum tegas.
Sesuai dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjual produk obat atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, importir atau distributor online yang kedapatan mengedarkan produk serupa tanpa izin BPOM juga bisa dijerat dengan pelanggaran pidana perdagangan ilegal.
Kami tidak akan segan menindak pelaku yang memperdagangkan produk kesehatan ilegal. Perlindungan konsumen adalah prioritas utama, tegas Selvia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Pencegahan dan Edukasi Digital
Sebagai langkah preventif, BPOM memperluas kampanye edukasi publik bertajuk Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum membeli produk secara daring.
Kampanye ini menekankan pentingnya memeriksa:
-
Kemasan yang utuh dan tidak rusak;
-
Label yang mencantumkan informasi produsen dan komposisi;
-
Izin edar BPOM yang bisa dicek melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id;
-
Tanggal kedaluwarsa untuk memastikan keamanan konsumsi.
Dengan kebiasaan sederhana tersebut, BPOM berharap masyarakat tidak lagi tertipu oleh produk-produk impor ilegal yang mengklaim manfaat kesehatan tanpa dasar ilmiah.
Fenomena Produk Viral Impor: Tantangan Baru bagi Regulasi
Kasus inhaler Hong Thai menambah daftar panjang produk kesehatan viral yang masuk ke Indonesia tanpa izin.
Sebelumnya, BPOM juga sempat menindak krim pemutih wajah, obat pelangsing, hingga suplemen herbal yang ramai di TikTok dan marketplace karena promosi dari influencer.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Taufik Rahardjo, menyebut fenomena ini sebagai perdagangan digital lintas batas yang semakin sulit dikendalikan.
Produk dari luar negeri bisa masuk dengan mudah lewat marketplace global. Regulasi harus mengikuti kecepatan teknologi, bukan sebaliknya, ujarnya.
Menurutnya, pengawasan berbasis algoritma dan kerja sama internasional perlu diperkuat agar produk ilegal bisa terdeteksi sebelum beredar masif di pasar.
Penutup: BPOM Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Konsumen
Melalui pernyataan resminya, BPOM menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.
Penegakan hukum akan terus dilakukan, termasuk pemantauan digital harian di seluruh platform e-commerce dan media sosial.
Kami tidak hanya bertugas mengawasi produk di pasar, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keamanan pangan dan obat nasional, ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan terpisah.
BPOM juga meminta masyarakat ikut berperan dengan melaporkan penjualan produk ilegal melalui kanal resmi Halo BPOM 1500533 atau situs pengaduan daring.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.