Presiden Prabowo akhirnya mengakhiri sengketa panjang yang melibatkan wilayah perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan tegas ini disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar secara daring pada 17 Juni 2025.
Dalam keputusan tersebut, Prabowo menetapkan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo Resmi Putuskan Empat Pulau Masuk Aceh Berdasarkan Dokumen Sah Pemerintah

Keputusan Presiden Prabowo disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers resmi yang digelar di Istana Negara, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini bukan semata-mata hasil pertimbangan politik, tetapi merupakan kesimpulan dari kajian panjang yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta dokumen administratif dari pemerintah Provinsi Aceh sendiri.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan validitas dokumen dan data resmi yang dimiliki negara.
Salah satunya termasuk laporan kajian dari Kemendagri yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif berada dalam wilayah Aceh.
Prabowo, kata Prasetyo, ingin menegaskan supremasi data resmi dalam setiap pengambilan keputusan, terlebih jika menyangkut batas wilayah yang berpotensi menimbulkan konflik.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo didampingi sejumlah tokoh penting seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dengan kehadiran dua gubernur provinsi yang bersengketa, keputusan Presiden Prabowo dianggap sebagai penutup dari polemik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Hasil Verifikasi dan Sejarah Sengketa Diperiksa Ulang oleh Presiden dan Jajarannya
Sengketa keempat pulau ini sejatinya telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum tahun 2022.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa perjuangan mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh sudah berjalan bertahun-tahun, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat.
Ia menyebutkan bahwa sejak 2009, Pemerintah Aceh telah mengusulkan peninjauan ulang terhadap data pulau yang sebelumnya masuk daftar Sumatera Utara.
Namun, pada April 2025 lalu, situasi kembali memanas setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan yang mendukung klaim Sumatera Utara.
Dalam keputusan tersebut, keempat pulau dinyatakan berada di bawah administrasi Provinsi Sumut berdasarkan surat gubernur tahun 2009 yang menyatakan wilayah Sumut terdiri atas 213 pulau, termasuk Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Aceh melakukan berbagai langkah administratif dan diplomatis untuk membuktikan bahwa pulau-pulau tersebut seharusnya menjadi bagian dari Aceh.
Survei lapangan, koordinasi antarinstansi, dan penelusuran dokumen terus dilakukan hingga akhirnya sampai ke meja Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo, menurut pernyataan dari Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, meminta agar seluruh data diverifikasi ulang. Presiden ingin memastikan bahwa tidak ada wilayah yang diputuskan berdasarkan klaim sepihak.
Hasil verifikasi yang ditinjau Presiden Prabowo menyatakan bahwa dokumen administratif dari Aceh lebih kuat dan sah secara hukum.
Presiden Tegaskan Keputusan Ini Bersifat Final dan Demi Stabilitas Nasional
Presiden Prabowo juga menekankan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak perlu lagi diperdebatkan oleh pihak mana pun.
Dengan mengacu pada data yang dimiliki pemerintah pusat, keputusan ini menjadi solusi damai yang adil serta mengikat. Hal ini disampaikan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam penutupan konferensi pers.
Tujuan utama Prabowo mengambil langkah ini adalah untuk menjaga stabilitas nasional, menghindari gesekan antardaerah, serta memastikan integritas wilayah negara tetap utuh.
Selain itu, keputusan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum bagi penduduk lokal yang selama ini berada dalam ketidakpastian administratif.
Pemerintah Provinsi Aceh menyambut baik keputusan Presiden Prabowo ini. Gubernur Muzakir Manaf menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mengelola keempat pulau tersebut secara maksimal, baik dalam hal pembangunan, keamanan, maupun kesejahteraan penduduk sekitar.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menghormati keputusan Presiden Prabowo dan menyatakan komitmennya untuk menjaga hubungan baik antara dua provinsi.
Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, konflik panjang antara Aceh dan Sumatera Utara mengenai status empat pulau telah mencapai akhir yang jelas dan tegas.
Presiden menunjukkan bahwa pemerintahan yang kuat harus berpijak pada data dan dokumen sah, bukan hanya pada kepentingan jangka pendek.
Keberanian Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang mengutamakan stabilitas dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






