Redaksiku.com – Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati hukum. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan karena tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga membatalkan sanksi pemecatan dari kedinasan militer bagi para pelaku yang terlibat.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, secara terbuka menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak berpihak kepada korban. Menurutnya, putusan banding tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara belum sungguh-sungguh memberikan perlindungan maupun keadilan yang layak bagi warga sipil yang menjadi korban kekerasan oleh aparat.
Dinamika Putusan dalam Tingkat Banding
Kasus ini melibatkan empat orang personel militer sebagai pelaku, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Perbedaan mencolok terlihat antara putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan hasil banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai sanksi pemecatan dari dinas militer. Namun, dalam putusan banding, hukumannya justru dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan sanksi pemecatan tersebut dibatalkan.
Dua pelaku utama yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi kini terhindar dari sanksi pemecatan meskipun telah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.
Hal serupa dialami oleh Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Sebelumnya, ia divonis dua tahun enam bulan penjara dan sanksi pemecatan. Di tingkat banding, masa hukumannya diturunkan menjadi dua tahun penjara dengan pembatalan sanksi pemecatan dari militer. Perubahan drastis ini menjadi sorotan utama karena dianggap sebagai bentuk perlindungan sistemik terhadap pelaku tindak pidana.
Persoalan Independensi Peradilan Militer
Hendardi menyoroti bahwa masalah fundamental dalam kasus ini bermula dari keputusan untuk menyidangkan perkara di lingkungan peradilan militer. Ia berpendapat bahwa sejak awal, mekanisme ini sudah problematis karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang besar.
Ketika aparat penegak hukum atau personel militer melakukan kejahatan terhadap warga sipil, idealnya proses peradilan dilakukan di ranah peradilan umum agar lebih transparan dan akuntabel. Namun, dalam kasus ini, penanganan perkara yang awalnya sempat dimulai oleh kepolisian justru diambil alih melalui intervensi Puspom TNI.
Proses hukum yang dijalankan melalui sistem internal militer sering kali dianggap oleh publik sebagai upaya untuk membatasi akuntabilitas dan melindungi oknum dari sanksi yang setimpal.
Kritik tersebut mengarah pada kekhawatiran bahwa peradilan militer digunakan sebagai instrumen untuk melakukan damage control terhadap institusi, alih-alih menegakkan hukum yang adil bagi korban. Fenomena ini menciptakan risiko terjadinya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus, di mana korban justru merasa sistem hukum lebih melindungi kepentingan pelaku daripada keadilan bagi mereka yang disakiti.
Kritik terhadap Budaya Impunitas
Pembatalan sanksi pemecatan bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana berat seperti penyiraman air keras dianggap sebagai sinyal buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hendardi menegaskan bahwa putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum bisa didesain sedemikian rupa untuk melanggengkan impunitas.
Dalam pandangannya, seorang anggota militer yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil seharusnya mendapatkan sanksi administratif berupa pemecatan, selain hukuman pidana penjara. Tanpa adanya sanksi pemecatan, pelaku tetap memiliki status sebagai anggota militer, yang dikhawatirkan dapat memicu trauma berkelanjutan bagi korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat keamanan secara keseluruhan.
Masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui kanal informasi resmi lembaga pemantau hak asasi manusia untuk memastikan pengawalan terhadap proses hukum tetap berjalan objektif.
Hingga saat ini, perdebatan mengenai kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang melibatkan warga sipil sebagai korban masih terus bergulir. Kasus Andrie Yunus menjadi preseden penting yang menunjukkan perlunya reformasi dalam mekanisme penegakan hukum agar tidak ada lagi celah bagi pelaku kekerasan untuk mendapatkan perlindungan melalui sistem internal institusi mereka sendiri.
Pertanyaan Umum
Mengapa kasus penyiraman air keras ini diadili di pengadilan militer?
Kasus ini diadili di peradilan militer karena para pelakunya merupakan personel aktif TNI. Meskipun korbannya adalah warga sipil, intervensi Puspom TNI menyebabkan perkara ini ditarik dari peradilan umum ke peradilan militer.
Apa dampak dari pembatalan sanksi pemecatan bagi pelaku?
Pembatalan sanksi pemecatan berarti pelaku tetap menyandang status sebagai anggota militer setelah menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini dikritik oleh aktivis karena dianggap tidak memberikan efek jera yang maksimal serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Apa posisi SETARA Institute terkait putusan banding tersebut?
SETARA Institute menilai putusan banding tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban. Mereka menganggap proses peradilan militer dalam kasus ini sarat akan konflik kepentingan dan cenderung melindungi pelaku dari sanksi yang seharusnya setimpal.
Ringkasan
SETARA Institute mengkritik keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, serta membatalkan sanksi pemecatan terhadap para oknum militer tersebut.
Putusan ini dinilai mencederai keadilan karena dianggap melindungi pelaku melalui sistem internal militer, yang memicu desakan agar kasus pelanggaran hukum oleh aparat terhadap warga sipil diadili di peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas.






