Vonis Ringan Kasus Air Keras, SETARA Institute Kritik Proses Hukum

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Ringan Kasus Air — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, memberikan pernyataan terkait vonis ringan kasus penyiraman air keras.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan vonis pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Redaksiku.com – Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan vonis terhadap dua pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati hukum. Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan karena tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga membatalkan sanksi pemecatan dari kedinasan militer bagi para pelaku yang terlibat.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, secara terbuka menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak berpihak kepada korban. Menurutnya, putusan banding tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara belum sungguh-sungguh memberikan perlindungan maupun keadilan yang layak bagi warga sipil yang menjadi korban kekerasan oleh aparat.

Dinamika Putusan dalam Tingkat Banding

Kasus ini melibatkan empat orang personel militer sebagai pelaku, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Perbedaan mencolok terlihat antara putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan hasil banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai sanksi pemecatan dari dinas militer. Namun, dalam putusan banding, hukumannya justru dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan sanksi pemecatan tersebut dibatalkan.

Dua pelaku utama yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi kini terhindar dari sanksi pemecatan meskipun telah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.

Hal serupa dialami oleh Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Sebelumnya, ia divonis dua tahun enam bulan penjara dan sanksi pemecatan. Di tingkat banding, masa hukumannya diturunkan menjadi dua tahun penjara dengan pembatalan sanksi pemecatan dari militer. Perubahan drastis ini menjadi sorotan utama karena dianggap sebagai bentuk perlindungan sistemik terhadap pelaku tindak pidana.

Persoalan Independensi Peradilan Militer

Hendardi menyoroti bahwa masalah fundamental dalam kasus ini bermula dari keputusan untuk menyidangkan perkara di lingkungan peradilan militer. Ia berpendapat bahwa sejak awal, mekanisme ini sudah problematis karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang besar.

Ketika aparat penegak hukum atau personel militer melakukan kejahatan terhadap warga sipil, idealnya proses peradilan dilakukan di ranah peradilan umum agar lebih transparan dan akuntabel. Namun, dalam kasus ini, penanganan perkara yang awalnya sempat dimulai oleh kepolisian justru diambil alih melalui intervensi Puspom TNI.

Proses hukum yang dijalankan melalui sistem internal militer sering kali dianggap oleh publik sebagai upaya untuk membatasi akuntabilitas dan melindungi oknum dari sanksi yang setimpal.

Kritik tersebut mengarah pada kekhawatiran bahwa peradilan militer digunakan sebagai instrumen untuk melakukan damage control terhadap institusi, alih-alih menegakkan hukum yang adil bagi korban. Fenomena ini menciptakan risiko terjadinya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus, di mana korban justru merasa sistem hukum lebih melindungi kepentingan pelaku daripada keadilan bagi mereka yang disakiti.

Kritik terhadap Budaya Impunitas

Pembatalan sanksi pemecatan bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana berat seperti penyiraman air keras dianggap sebagai sinyal buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hendardi menegaskan bahwa putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum bisa didesain sedemikian rupa untuk melanggengkan impunitas.

Dalam pandangannya, seorang anggota militer yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil seharusnya mendapatkan sanksi administratif berupa pemecatan, selain hukuman pidana penjara. Tanpa adanya sanksi pemecatan, pelaku tetap memiliki status sebagai anggota militer, yang dikhawatirkan dapat memicu trauma berkelanjutan bagi korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat keamanan secara keseluruhan.

Masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui kanal informasi resmi lembaga pemantau hak asasi manusia untuk memastikan pengawalan terhadap proses hukum tetap berjalan objektif.

Hingga saat ini, perdebatan mengenai kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang melibatkan warga sipil sebagai korban masih terus bergulir. Kasus Andrie Yunus menjadi preseden penting yang menunjukkan perlunya reformasi dalam mekanisme penegakan hukum agar tidak ada lagi celah bagi pelaku kekerasan untuk mendapatkan perlindungan melalui sistem internal institusi mereka sendiri.

Pertanyaan Umum

Mengapa kasus penyiraman air keras ini diadili di pengadilan militer?

Kasus ini diadili di peradilan militer karena para pelakunya merupakan personel aktif TNI. Meskipun korbannya adalah warga sipil, intervensi Puspom TNI menyebabkan perkara ini ditarik dari peradilan umum ke peradilan militer.

Apa dampak dari pembatalan sanksi pemecatan bagi pelaku?

Pembatalan sanksi pemecatan berarti pelaku tetap menyandang status sebagai anggota militer setelah menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini dikritik oleh aktivis karena dianggap tidak memberikan efek jera yang maksimal serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Apa posisi SETARA Institute terkait putusan banding tersebut?

SETARA Institute menilai putusan banding tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban. Mereka menganggap proses peradilan militer dalam kasus ini sarat akan konflik kepentingan dan cenderung melindungi pelaku dari sanksi yang seharusnya setimpal.

Ringkasan

SETARA Institute mengkritik keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, serta membatalkan sanksi pemecatan terhadap para oknum militer tersebut.

Putusan ini dinilai mencederai keadilan karena dianggap melindungi pelaku melalui sistem internal militer, yang memicu desakan agar kasus pelanggaran hukum oleh aparat terhadap warga sipil diadili di peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang
Dugaan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Terima Mobil Mewah dari KPK
Menteri HAM Desak Kasasi Kasus TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Karhutla Gunung Semeru Padam, 3.072 Hektare Lahan Terdampak
Hakim Potong Hukuman Dua Oknum TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis
Gubernur Minta Pemda Percepat Pertanggungjawaban Dana Otsus
Langgar Izin Usaha, 17 Tempat Karaoke di Satpol PP

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:11 WIB

Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang

Senin, 7 September 2026 - 23:11 WIB

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang

Senin, 7 September 2026 - 15:22 WIB

Menteri HAM Desak Kasasi Kasus TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Karhutla Gunung Semeru Padam, 3.072 Hektare Lahan Terdampak

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Hakim Potong Hukuman Dua Oknum TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis

Berita Terbaru

Dimitar Mitkov menjadi bintang kemenangan Madura United atas Persijap dengan memborong dua gol.

Olahraga

Madura United vs Persijap 2-0: Dimitar Mitkov Cetak Brace

Senin, 7 Sep 2026 - 23:25 WIB

Serangan udara militer Israel di Lebanon selatan pada Senin menewaskan sedikitnya 11 orang, termasuk bayi dan petugas medis.

Viral

Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 11 Orang

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11 WIB