Redaksiku.com – Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, udah ditetapkan sebagai tersangka didalam masalah dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Mantan Menteri Perdagangan itu juga udah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.
Tom Lembong terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring nampak area pengecekan Gedung Kejaksaan Agung, kurang lebih pukul 21.00 WIB, Selasa (29/10/2024).
Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung menuju rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong dikira jalankan tindak pidana korupsi kesibukan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” katanya.
Dia menyebut, keterlibatan Tom Lembong didalam perkara itu berlangsung saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 20152016.

Kasus tersebut bermula dikala pada tahun 2015, didalam rapat koordinasi antar kementerian diartikan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, agar tidak harus impor gula.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.