Redaksiku.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa meskipun target penerimaan pajak di tahun 2026 bakal meningkat, masyarakat kecil atau mereka yang kurang mampu tetap nggak akan dipaksa bayar pajak.
Pesan ini disampaikan langsung oleh Menkeu dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 serta Nota Keuangan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Sri Mulyani menekankan, sistem perpajakan yang diterapkan pemerintah harus berlandaskan rasa keadilan. Artinya, yang benar-benar punya kemampuan ekonomi akan dikenai kewajiban pajak, sementara mereka yang masih berjuang di level bawah bakal tetap dilindungi.
Jadi kita juga nggak akan memajaki yang memang belum mampu. Pajak itu harus sesuai dengan kapasitas masyarakat, bukan asal tarik begitu saja, ujar Sri Mulyani dengan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlindungan untuk UMKM
Salah satu sektor yang jadi perhatian adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selama ini, UMKM dianggap sebagai tulang punggung ekonomi nasional, tapi juga sering merasa was-was kalau pajak dianggap terlalu membebani.
Sri Mulyani memastikan, kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk UMKM masih akan terus berlaku. Menurutnya, kebijakan ini memang dirancang supaya pelaku usaha kecil nggak merasa tercekik oleh kewajiban pajak.
Kita tetap akan berpihak pada UMKM. Mereka adalah pilar ekonomi yang nyata. Tarif final 0,5 persen itu masih berlaku, supaya mereka merasa diberi ruang bernapas. Jadi anggapan kalau semua usaha langsung terbebani pajak berat, itu keliru, jelasnya.
Fokus Mengejar Pajak dari Sumber Lain
Walaupun masyarakat kecil dan UMKM dilindungi, bukan berarti pemerintah melonggarkan target pajak 2026. Menurut Sri Mulyani, yang akan dikejar justru sumber-sumber pajak lain yang selama ini masih sering lolos dari pengawasan negara.
Ia mencontohkan, ada banyak kegiatan ekonomi ilegal yang selama ini beroperasi tanpa menyumbang apa-apa ke kas negara. Padahal, kalau sektor ini bisa disentuh, penerimaan pajak negara bisa naik signifikan tanpa harus menambah beban ke rakyat kecil.
Kalau ada aktivitas yang memang punya kemampuan bayar pajak, sesuai aturan, itu yang akan terus kita enforce. Jadi bukan orang kecil yang dikejar, melainkan sektor besar yang selama ini sering lolos, tegasnya.
Tak Ada Pajak Baru atau Kenaikan Tarif
Salah satu hal yang sempat bikin masyarakat khawatir adalah kemungkinan munculnya pajak baru atau kenaikan tarif pajak. Namun Sri Mulyani menegaskan, pemerintah nggak ada niatan untuk menambah beban itu.
Menurutnya, strategi yang akan ditempuh bukan menambah tarif, tapi memperbaiki sistem internal di Kementerian Keuangan, terutama soal tata kelola, transparansi, dan sistem digitalisasi perpajakan. Dengan begitu, kebocoran penerimaan bisa ditekan dan kepatuhan pajak meningkat tanpa harus bikin aturan baru yang memberatkan masyarakat.
Jadi kalau ditanya apakah ada pajak baru atau tarif baru? Tidak. Lebih kepada reformasi internal Kemenkeu, supaya lebih efisien dan efektif, pungkasnya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






