Pandji Pragiwaksono Terancam Sanksi Adat Toraja: 96 Kerbau, 96 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono Terancam Sanksi Adat Toraja: 96 Kerbau, 96 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar

Pandji Pragiwaksono Terancam Sanksi Adat Toraja: 96 Kerbau, 96 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar

Redaksiku.com – Komika ternama Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah ucapannya yang menyinggung adat dan tradisi masyarakat Toraja menuai kecaman luas. Imbas dari pernyataannya itu, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat berat kepada Pandji.

Sanksi tersebut mencakup 96 ekor kerbau dan babi, serta denda uang tunai senilai Rp 2 miliar. Namun, pihak adat menegaskan jumlah dan bentuk sanksi masih bersifat simbolik dan terbuka untuk musyawarah jika Pandji menunjukkan itikad baik untuk datang langsung ke Toraja.

Asal Mula Kasus: Candaan yang Dinilai Menyinggung Martabat Adat

Permasalahan ini berawal dari potongan video Pandji saat melakukan stand-up comedy yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Pandji menyinggung ritual Rambu Solo™, yaitu upacara adat kematian masyarakat Toraja yang dikenal megah dan sakral.
Candaan tersebut dianggap melecehkan nilai spiritual serta simbol penghormatan terhadap leluhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Toraja.

Potongan video itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu kemarahan banyak pihak. Sejumlah komunitas Toraja, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan, menilai pernyataan Pandji melukai identitas budaya mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST)lembaga tertinggi adat Torajaturun tangan menanggapi kasus ini secara resmi.

Ketua Adat: Sanksi untuk Memulihkan Keseimbangan dan Martabat

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Pandji bukan dimaksudkan sebagai hukuman dalam konteks modern, tetapi sebagai mekanisme adat untuk memulihkan keseimbangan spiritual dan sosial.
Dalam adat Toraja, setiap ucapan atau tindakan yang menyinggung nilai-nilai luhur dianggap mengganggu keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate), ujar Benyamin, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan asas lolo patuan, pihak yang dianggap melanggar norma adat diwajibkan mempersembahkan hewan kurban seperti kerbau dan babi sebagai simbol permohonan maaf dan pemulihan harmoni.
Persembahan ini bukan sekadar ritual, tapi bentuk penghormatan terhadap nilai budaya dan leluhur yang dijaga turun-temurun, tambahnya.

Pandji Pragiwaksono Terancam Sanksi Adat Toraja: 96 Kerbau, 96 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar
Pandji Pragiwaksono Terancam Sanksi Adat Toraja: 96 Kerbau, 96 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar

Denda Bernilai Simbolik untuk Kegiatan Budaya

Lebih lanjut, Benyamin menjelaskan bahwa denda Rp 2 miliar yang disebutkan bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi pihak adat.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol tradisi Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataan Pandji.

Uang itu akan dimanfaatkan untuk memperkuat pelestarian kebudayaan dan memperbaiki citra Toraja yang sempat terganggu. Kami ingin generasi muda memahami nilai adat dengan cara positif, jelas Benyamin.

Ia juga menegaskan bahwa Pandji dipersilakan datang langsung ke Toraja untuk berdialog secara terbuka.
Terkait sanksi yang kami sampaikan, itu masih bersifat somasi atau peringatan adat. Artinya, nilainya masih bisa dibicarakan dan disesuaikan melalui musyawarah adat. Kami tidak menutup pintu bagi perdamaian, tuturnya.

Tongkonan Adat: Sanksi Adat Bukan Ajang Balas Dendam

Tongkonan Adat Sang Torayan menegaskan, tujuan utama penjatuhan sanksi bukanlah bentuk balas dendam atau penghukuman publik, melainkan upaya untuk memulihkan keseimbangan nilai-nilai adat yang telah terganggu.

Dalam hukum adat Toraja, setiap pelanggaran moral terhadap tatanan budaya dianggap berdampak pada harmoni alam dan hubungan antar manusia. Oleh sebab itu, pelaku diwajibkan menempuh jalan mapasilagayakni proses penyelesaian damai dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.

Kami bukan mencari sensasi. Tapi kami ingin menunjukkan bahwa adat masih hidup dan dihormati. Setiap orang yang menyinggungnya harus memahami makna kedalaman budaya Toraja, ujar salah satu tokoh adat, Lamangga™ Paembonan, kepada wartawan.

Respons Publik dan Dunia Komedi

Video candaan Pandji memicu pro dan kontra di kalangan publik. Sejumlah warganet menilai Pandji seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih materi lawakan, terutama ketika menyangkut isu-isu sensitif seperti adat, agama, dan suku.
Sebaliknya, ada pula yang berpendapat bahwa komedi adalah ruang ekspresi, dan seharusnya tidak ditanggapi secara berlebihan jika tidak dimaksudkan untuk menghina.

Namun, bagi masyarakat Toraja, konteks adat bukan sekadar soal guyonan.
Ritual Rambu Solo™ bagi kami adalah penghormatan tertinggi kepada leluhur. Menyentuhnya tanpa pemahaman yang benar sama saja seperti menginjak nilai sakral, kata Martha Rante, akademisi asal Toraja dan peneliti antropologi budaya dari Universitas Hasanuddin.

Pandji Belum Beri Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya.
Melalui akun media sosialnya, Pandji hanya sempat menulis pesan singkat yang menyatakan bahwa ia tidak bermaksud menyinggung siapa pun dan siap berdialog dengan masyarakat Toraja apabila diperlukan.

Kalau ada yang tersinggung, saya minta maaf. Saya akan belajar lebih banyak tentang budaya Toraja, tulis Pandji di unggahan Instagram Story-nya.

Pihak manajemennya juga menyebut Pandji masih menunggu undangan resmi dari Tongkonan Adat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Pakar Hukum: Sanksi Adat Masih Diakui Secara Konstitusional

Pakar hukum adat dari Universitas Indonesia, Prof. Hendra Wahyudi, menilai sanksi yang dijatuhkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan memiliki dasar legitimasi yang kuat karena hukum adat diakui dalam sistem hukum nasional.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman, ujarnya.

Menurut Hendra, penyelesaian berbasis adat justru mencerminkan kearifan lokal yang bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik sosial dan kultural di masyarakat modern.
Namun, dalam praktiknya harus tetap menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, dan tidak bertentangan dengan hukum positif, tambahnya.

Nilai Sakral Kerbau dan Babi dalam Adat Toraja

Dalam sistem adat Toraja, kerbau (tedong) dan babi (bai) bukan sekadar hewan persembahan, melainkan simbol penting dalam struktur sosial dan spiritual.
Kerbau melambangkan kekuatan, kehormatan, dan status sosial, sementara babi menjadi simbol kemakmuran dan kesejahteraan.

Jumlah hewan yang dipersembahkan dalam sebuah ritual biasanya disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan status sosial pelaku. Karena itu, penetapan sanksi 96 ekor kerbau dan babi memiliki makna simbolik tinggibukan hanya angka semata, tetapi lambang pengorbanan besar untuk menebus kesalahan yang dianggap mencemari nilai adat.

Semakin berat pelanggaran terhadap adat, semakin besar pula simbol pengorbanan yang dibutuhkan untuk memulihkan keseimbangan spiritual, jelas Andarias Palimbong, tokoh budaya Toraja.

Seruan untuk Dialog dan Edukasi Budaya

Sejumlah pemerhati budaya berharap agar kasus ini menjadi momentum pembelajaran bagi publik, terutama pelaku seni dan kreatif, untuk lebih sensitif terhadap keberagaman budaya Indonesia.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan ribuan suku dan adat istiadat yang memiliki nilai-nilai sakral. Karena itu, pemahaman lintas budaya menjadi kunci penting agar ekspresi seni tidak menyinggung pihak mana pun.

Komedi dan satire tetap penting, tapi ada batas moral yang harus dijaga. Kasus ini bukan soal melarang humor, tapi tentang menghormati perasaan kolektif sebuah komunitas budaya, kata Budayawan Anhar Gonggong.

Penutup: Menjaga Martabat Adat di Era Modern

Kasus antara Pandji Pragiwaksono dan masyarakat adat Toraja membuka diskusi lebih luas mengenai posisi adat dalam masyarakat modern.
Tongkonan Adat Sang Torayan berharap Pandji bersedia datang langsung untuk berdialog dan menjalani proses adat secara terhormat.

Bukan soal besar atau kecilnya denda, tapi tentang tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, ujar Benyamin Rante Allo.

Apabila Pandji memenuhi undangan adat tersebut, besar kemungkinan sanksi yang disebutkanbaik jumlah hewan maupun nilai uangakan disesuaikan dengan hasil musyawarah.
Namun, jika tidak ada itikad baik, lembaga adat berencana melanjutkan somasi ke ranah hukum nasional.

Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Berita Terbaru

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB