Ngeri! Cekcok di Jalan Berujung Darah di Barru, Pelaku Diciduk Kurang 24 Jam

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, ungkap motif cekcok berujung tragedi. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, ungkap motif cekcok berujung tragedi. (Foto: Istimewa)

Barru, Redaksiku.com   Warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, digemparkan aksi penikaman seorang sopir truk, Selasa (31/3/2026) sore.

Korban, Mus Gustiranda (34), tewas setelah ditikam oleh pria tak dikenal di Jalan Poros MakassarParepare, Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban tengah mengemudikan truk Hino bernomor polisi DP 8552 CJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar panik melihat kejadian tersebut.

Pelaku diduga menggunakan mobil Toyota Avanza hitam saat melakukan aksinya.

Korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RSUD Lapatarai Barru.

Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Iya benar, korban meninggal dunia, ujar Wawan, petugas layanan informasi rumah sakit.

Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muh. Yusran, membenarkan kejadian ini.

Benar, sementara dalam penyelidikan. Korban sudah dibawa ke RSUD Lapatarai Barru, kata Yusran.

Polisi mengungkap, insiden ini dipicu cekcok di jalan.

Pelaku berinisial BH (64) dan tidak memiliki hubungan dengan korban.

Permasalahan di jalan, spontan. Tidak saling kenal, jelas Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, Rabu (2/4/2026).

Adu mulut yang terjadi di jalan berubah menjadi tragedi berdarah.

Pelaku tersulut emosi, lalu mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di lengan hingga tewas.

Pelaku berdomisili di Parepare, tambah Akbar.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri, namun polisi bergerak cepat.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Parepare. Kini, pelaku diamankan di Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, tegas Akbar.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akbar juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak, tidak terpancing emosi, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara, tutupnya.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin, Terbaru 7 Fakta Kebakaran Besar yang Membuat Ratusan Warga Mengungsi
TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:02 WIB

TPA Jatiwaringin, Terbaru 7 Fakta Kebakaran Besar yang Membuat Ratusan Warga Mengungsi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Berita Terbaru