Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta, sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran berat terhadap undang-undang perlindungan satwa.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun menjual bagian tubuh satwa dilindungi, serta mendorong keterlibatan aktif dalam pelaporan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






