Dihujat Netizen Menerobos Lajur TransJakarta, Selebgram Zoe Levana Siap Ditilang, Ini Profilnya

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dihujat Netizen Menerobos Lajur TransJakarta, Selebgram Zoe Levana Siap Ditilang, Ini Profilnya

Dihujat Netizen Menerobos Lajur TransJakarta, Selebgram Zoe Levana Siap Ditilang, Ini Profilnya

Redaksiku.com – Selebgram dan TikToker, Zoe Levana bakal ditilang karena menerobos jalan TransJakarta, sebagian hari lalu.

Aksi menerobos sampai terjerat di jalan TransJakarta pun viral, setelah dirinya curhat di account TikToknya terjerat di jalan busway sepanjang 4 jam.

Terekam mobil Zoe Levana tak bergerak lantaran terhimpit di pada bus TransJakarta.

Zoe Levana pun mengaku panik selagi mengalami kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja kepanikannya justru tidak menuai simpati dari netizen.

Dihujat Netizen Menerobos Lajur TransJakarta, Selebgram Zoe Levana Siap Ditilang, Ini Profilnya
Dihujat Netizen Menerobos Lajur TransJakarta, Selebgram Zoe Levana Siap Ditilang, Ini Profilnya

Akan Ditilang

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengemukakan selebgram Zoe Levana bakal ditilang karena melanggar lantas lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku pihaknya telah menghubungi Zoe Levana karena melanggar ketentuan dengan masuk ke jalan TransJakarta.

“Rencana besok bakal dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk lantas cocok dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran pada rambu lantas lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu bakal dijalankan,” kata Syahrin, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5/2024).

Adapun dasar tilang cocok ketetapan dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tunjukkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran pada rambu lantas lintas dan marka jalan dikenakan tilang yaitu denda maksimal Rp500 ribu,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:40 WIB

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Berita Terbaru