Redaksiku.com – Kasus penggerebekan kontrakan ganja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak viral dan menghebohkan media sosial. Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, ternyata disulap menjadi lokasi budidaya ganja dengan sistem tertutup layaknya greenhouse profesional. Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Senin (15/12/2025).
Video penggerebekan yang beredar luas memperlihatkan kondisi rumah kontrakan yang tampak biasa dari luar, namun menyimpan ratusan tanaman ganja di dalamnya. Unggahan akun Instagram @jabodetabek24jaminfo memicu reaksi publik karena lokasi penanaman berada di kawasan permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Viralnya penggerebekan kontrakan ganja ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang memanfaatkan rumah sewa sebagai lokasi produksi. Polisi pun mengungkap bahwa metode yang digunakan pelaku tergolong rapi dan terencana.
Kronologi Penggerebekan Rumah Kontrakan
Aksi penggerebekan kontrakan ganja dilakukan aparat kepolisian setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Penggerebekan dilakukan pada pagi hari untuk meminimalkan risiko pelarian pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa petugas langsung mendapati tanaman ganja tumbuh subur di beberapa ruangan rumah. Tidak hanya satu titik, hampir seluruh area rumah dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya, yang diduga kuat sebagai pengelola sekaligus pelaku budidaya ganja di lokasi tersebut.
Polisi Temukan 110 Batang dan 5,3 Kg Daun Ganja
Hasil penggerebekan kontrakan ganja cukup mencengangkan. Polisi menyita 110 batang tanaman ganja dengan tinggi dan usia yang bervariasi. Selain itu, ditemukan pula daun ganja basah dengan total berat mencapai 5,3 kilogram.
Tidak hanya tanaman hidup, polisi juga menemukan ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples, diduga sebagai bagian dari proses pengolahan lanjutan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat tanam, melainkan juga tempat persiapan distribusi.
Jadi hari ini kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kami sita 110 batang dan daun ganja seberat 5,3 kilogram, kata AKBP Ardi Kurniawan di lokasi kejadian.
Budidaya Ganja Dilakukan Selama Tiga Bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku R mengaku telah menjalankan aktivitas budidaya ganja selama kurang lebih tiga bulan. Selama periode itu, rumah kontrakan digunakan secara penuh untuk menanam dan merawat tanaman terlarang tersebut.
Dalam penggerebekan kontrakan ganja ini, polisi mengungkap bahwa tanaman disebar di empat titik berbeda, yakni kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah. Setiap ruangan memiliki fungsi tersendiri dalam proses pertumbuhan tanaman.
Pola ini menunjukkan bahwa pelaku tidak bekerja secara sembarangan, melainkan telah memahami siklus tanam dan kebutuhan ganja secara detail.
Gunakan Teknik Indoor yang Sulit Dideteksi Warga
Salah satu fakta penting dari penggerebekan kontrakan ganja di Jombang adalah teknik penanaman yang digunakan. Pelaku memanfaatkan metode indoor dengan sistem tenda khusus, pengatur suhu ruangan, serta pencahayaan buatan.
Teknik ini membuat aktivitas budidaya tidak terdeteksi dari luar rumah. Tidak ada bau menyengat atau aktivitas mencurigakan yang bisa langsung dikenali warga sekitar.
Menurut kami ini sudah sangat profesional. Di dalam rumah tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu, pakai tenda dan pengatur suhu, ujar AKBP Ardi.
Metode ini belakangan memang sering digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan lingkungan.
Rumah Kontrakan Tampak Normal dari Luar
Dari luar, rumah yang menjadi lokasi penggerebekan kontrakan ganja tampak seperti kontrakan biasa. Tidak ada tanda-tanda khusus, pagar tertutup rapat, dan aktivitas keluar-masuk terbilang minim.
Warga sekitar mengaku tidak pernah mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Pelaku disebut jarang berinteraksi dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana rumah sewa kerap dijadikan lokasi aman oleh pelaku narkotika karena tidak memerlukan keterikatan sosial jangka panjang dengan lingkungan sekitar.
Polisi Dalami Jaringan Lebih Besar
Meski baru satu orang diamankan, polisi menegaskan bahwa penyelidikan penggerebekan kontrakan ganja tidak berhenti pada pelaku R saja. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik budidaya tersebut.
Makanya kami dalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini, tegas Kapolres Jombang. Polisi juga menelusuri asal bibit, jalur distribusi, serta kemungkinan lokasi lain yang digunakan pelaku.
Penyelidikan lanjutan akan melibatkan analisis digital dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Viral di Media Sosial, Publik Soroti Keamanan Lingkungan
Viralnya penggerebekan kontrakan ganja di Jombang memicu berbagai reaksi publik. Banyak warganet terkejut karena aktivitas narkotika bisa berlangsung lama di tengah permukiman tanpa terdeteksi.
Sebagian netizen mempertanyakan sistem pengawasan lingkungan, sementara lainnya menyoroti kecanggihan metode indoor yang kini digunakan pelaku narkoba.
Video dan foto hasil penggerebekan terus beredar dan menjadi perbincangan luas, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
Kasus penggerebekan kontrakan ganja di Jombang membuka mata publik tentang modus baru budidaya narkotika yang semakin rapi dan profesional. Dengan memanfaatkan rumah kontrakan dan teknik indoor, pelaku mampu menyamarkan aktivitas ilegalnya selama berbulan-bulan.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels






