Ngeri! Lampu Truk Menyala, Jadi Saksi Kasus Berdarah di Barru

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa) Detik-detik Lampu Mobil Barang Bukti Menyala di Mapolsek Tanete Rilau, Barru

(Foto Istimewa) Detik-detik Lampu Mobil Barang Bukti Menyala di Mapolsek Tanete Rilau, Barru

Barru, Redaksiku.com  Warga dihebohkan video lampu sebuah truk yang tiba-tiba menyala sendiri saat terparkir di Mapolsek Tanete Rilau. Rekaman itu viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi.

Dalam video yang beredar, lampu stop truk terlihat menyala meski kendaraan dalam kondisi mati total.

Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Yusran, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut video itu pertama kali beredar dari warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya juga baru lihat videonya, ternyata sudah banyak beredar. Warga yang viralkan itu, ujar Yusran kepada Redaksiku.com, Jumat (2/4/2026).

Ia menegaskan, kejadian tersebut bukan hal mistis seperti yang ramai diperbincangkan.

Bukan mistis. Itu hanya korsleting aki, sehingga lampu stop tiba-tiba menyala, tegasnya.

Yusran menjelaskan, truk tersebut merupakan barang bukti kasus penikaman yang kini diamankan di Mapolsek Tanete Rilau.

Saat lampu menyala, kata dia, mesin kendaraan dalam kondisi mati dan tidak ada orang di dalam kabin.

Mesinnya tidak menyala. Sekarang juga sudah normal karena hanya korsleting aki, tambahnya.

Diketahui, truk itu sebelumnya dikemudikan oleh Mus Gustiranda (34), sopir asal Kabupaten Sidrap yang menjadi korban penikaman.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Poros MakassarParepare, Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Truk Hino bernomor polisi DP 8552 CJ kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Tanete Rilau.

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, mengungkapkan insiden bermula dari senggolan kendaraan di jalan.

Pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Cekcok terjadi secara spontan hingga berujung fatal.

Ini murni karena emosi sesaat, ujar Akbar.

Pelaku berinisial BH (64) kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di bagian lengan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Parepare. Namun, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Polres Barru.

Kini, pelaku BH telah diamankan di Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap bijak, tidak mudah terpancing emosi, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

 

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru