DOK ANTARA
Redaksiku.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menyuarakan keyakinannya bahwa DPR RI sebagai lembaga legislatif akan merancang aturan yang ketat untuk menutup segala celah hukum dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang tersebut oleh para penegak hukum di lapangan kelak setelah beleid itu resmi disahkan menjadi payung hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Setyo, pada prinsip dasarnya setiap aparat penegak hukum terikat oleh aturan yang melarang mereka melanggar hukum saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi maupun pengembalian aset negara.
Apabila di kemudian hari ada oknum yang mencoba memanfaatkan undang-undang baru tersebut demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tindakan itu jelas bertentangan secara substansial dengan tujuan mulia pembentukan undang-undang itu sendiri.
Keyakinan pimpinan lembaga antirasuah ini didasari oleh asumsi bahwa para pembuat kebijakan di parlemen pasti sudah memperhitungkan berbagai risiko dan skenario terburuk agar aturan yang dihasilkan benar-benar akuntabel serta berkeadilan.
DPR RI sebelumnya telah memberikan kepastian bahwa beleid krusial ini ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026 mendatang setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam di parlemen.
Kepastian target pengesahan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut sebelum penghujung tahun ini tiba.
Proses penyusunan RUU Perampasan Aset ini dikebut setelah Komisi III DPR sebelumnya sukses mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keterkaitan antara pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan perampasan aset ini dinilai sangat penting agar ekosistem penegakan hukum di Indonesia berjalan selaras tanpa ada aturan yang tumpang tindih.
Masyarakat luas tentu berharap janji legislatif ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang efektif untuk memiskinkan para koruptor dan mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal.
Langkah Strategis Pemberantasan Korupsi
Kehadiran undang-undang ini sudah lama dinantikan oleh berbagai elemen masyarakat sipil yang fokus pada isu transparansi dan antikorupsi di tanah air.
Dengan adanya instrumen perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, negara memiliki senjata tambahan untuk merampas harta kekayaan hasil kejahatan meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau sulit disentuh proses peradilan pidana biasa.
Namun demikian, pengawasan publik tetap dibutuhkan secara ketat agar implementasinya di masa mendatang tidak justru mencederai prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Setyo Budiyanto kembali menekankan bahwa institusi penegak hukum harus tetap menjaga integritas tinggi agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi terus terjaga dengan baik.
Sinergi antara KPK, kejaksaan, kepolisian, dan parlemen menjadi kunci utama agar regulasi baru ini tidak kehilangan esensi utamanya sebagai instrumen penyelamatan aset negara.
Pertanyaan Umum
Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan?
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada bulan Desember 2026 oleh DPR RI.
Siapa yang menyatakan keyakinan bahwa celah hukum RUU Perampasan Aset akan ditutup?
Keyakinan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto.
Kapan keputusan terkait target pengesahan RUU tersebut diambil oleh DPR?
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus.
Ringkasan
Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini DPR RI akan merancang aturan yang ketat untuk menutup celah hukum dalam RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan oleh penegak hukum. RUU ini ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.






