Kendaraan Dinas 2026: Aturan Diperketat, Anggaran Mobil Eselon I Capai Rp931 Juta

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan Dinas 2026: Aturan Diperketat, Anggaran Mobil Eselon I Capai Rp931 Juta

Kendaraan Dinas 2026: Aturan Diperketat, Anggaran Mobil Eselon I Capai Rp931 Juta

Daftar isi

Redaksiku.com – Kendaraan dinas kembali menjadi perhatian publik sepanjang 2026, baik dari sisi penggunaan, pengadaan, identitas pelat nomor, maupun nilai kendaraan yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah.

Hingga 21 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya disediakan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kendaraan tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan keluarga, liburan, maupun mudik.

Larangan itu berlaku tidak hanya untuk kendaraan berstatus Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah, tetapi juga kendaraan sewaan yang digunakan untuk mendukung operasional instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sisi pengadaan, pemerintah menetapkan batas tertinggi biaya kendaraan dinas pejabat eselon I pada 2026 sebesar Rp931.648.000 per unit.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan standar tahun sebelumnya yang tercatat Rp878.913.000 per unit. Pemerintah menjelaskan kenaikan itu turut memperhitungkan kemungkinan pengadaan kendaraan listrik dengan spesifikasi tertentu.

Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Pemerintahan

Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, mobilitas aparatur, pelayanan publik, pengawasan lapangan, dan kebutuhan operasional pemerintahan.

Karena sumber pengadaan, pemeliharaan, pajak, bahan bakar, maupun biaya operasionalnya dapat berasal dari keuangan negara atau daerah, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPK melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Kendaraan dinas dapat digunakan di luar jam kerja apabila pemegangnya memang menerima penugasan resmi. Hal yang menjadi pembeda adalah tujuan perjalanan, bukan semata-mata waktu penggunaannya.

Artinya, kendaraan masih dapat digunakan pada malam hari, akhir pekan, atau hari libur ketika terdapat tugas operasional, pelayanan darurat, pengawasan, kunjungan lapangan, atau kegiatan resmi lainnya.

Apa Saja yang Termasuk Kendaraan Dinas?

Kendaraan dinas tidak hanya berupa sedan atau mobil jabatan yang digunakan pejabat.

Kategorinya dapat mencakup:

  • Kendaraan perorangan dinas;
  • Kendaraan jabatan;
  • Kendaraan operasional;
  • Kendaraan pelayanan masyarakat;
  • Kendaraan fungsional;
  • Sepeda motor operasional;
  • Bus atau kendaraan pengangkut pegawai;
  • Ambulans dan kendaraan kesehatan;
  • Mobil pemadam kebakaran;
  • Kendaraan pengawasan dan pekerjaan lapangan;
  • Kendaraan listrik milik pemerintah;
  • Kendaraan yang disewa untuk kepentingan operasional.

KPK menyebut pengendalian penggunaan juga mencakup kendaraan yang disewa kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun lembaga negara untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Batas Anggaran Mobil Dinas Eselon I Tahun 2026

Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 per unit untuk tahun anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Berikut perbandingannya:

Tahun anggaran Batas biaya per unit
2025 Rp878.913.000
2026 Rp931.648.000

Standar tersebut merupakan batas tertinggi, bukan kewajiban bagi setiap instansi untuk membeli kendaraan dengan harga mendekati nilai maksimal.

Kementerian atau lembaga tetap harus mempertimbangkan kebutuhan, kondisi kendaraan yang tersedia, efisiensi anggaran, serta kemampuan melakukan optimalisasi terhadap aset yang sudah dimiliki.

Kendaraan Dinas 2026: Aturan Diperketat, Anggaran Mobil Eselon I Capai Rp931 Juta
Kendaraan Dinas 2026: Aturan Diperketat, Anggaran Mobil Eselon I Capai Rp931 Juta

Mengapa Batas Anggarannya Meningkat?

Kementerian Keuangan menjelaskan standar biaya disusun berdasarkan harga rata-rata atau harga nyata yang berlaku di pasar.

Kenaikan batas biaya pada 2026 juga mempertimbangkan kemungkinan pengadaan kendaraan listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Meski batasnya meningkat, pemerintah menyatakan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas tetap berlaku. Instansi diarahkan mengoptimalkan kendaraan yang sudah tersedia sebelum mengusulkan pembelian baru.

Dengan demikian, angka Rp931,64 juta tidak dapat langsung diartikan bahwa seluruh pejabat eselon I akan memperoleh mobil baru dengan nilai tersebut.

Proses pengadaan tetap memerlukan perencanaan, penganggaran, analisis kebutuhan, persetujuan, serta pelaksanaan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.

Peralihan Menuju Kendaraan Dinas Listrik

Penggunaan kendaraan listrik mulai menjadi bagian dari kebijakan pengadaan kendaraan pemerintah.

Di Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 menjadi landasan baru pengelolaan kendaraan dinas sekaligus mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional maupun kendaraan perorangan dinas.

Regulasi itu mengatur keseluruhan siklus kendaraan dinas, mulai dari:

  • Perencanaan kebutuhan;
  • Penganggaran;
  • Pengadaan;
  • Penggunaan;
  • Pengamanan;
  • Pemeliharaan;
  • Penatausahaan;
  • Penjualan;
  • Penghapusan kendaraan.

Pergub tersebut ditetapkan pada 9 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 11 Maret 2026. Aturan ini memperbarui tata kelola kendaraan dinas Pemprov Jakarta agar sesuai dengan pedoman pengelolaan barang milik daerah yang lebih baru.

Kendaraan Listrik Bukan Berarti Harus Membeli Baru

Dorongan penggunaan kendaraan listrik tidak berarti seluruh kendaraan berbahan bakar minyak harus segera diganti.

Instansi tetap perlu mempertimbangkan usia kendaraan, kondisi teknis, biaya pemeliharaan, intensitas penggunaan, ketersediaan stasiun pengisian daya, dan kebutuhan perjalanan.

Mengganti kendaraan yang masih layak pakai tanpa perhitungan dapat bertentangan dengan prinsip efisiensi.

Karena itu, transisi idealnya dilakukan secara bertahap, terutama ketika kendaraan lama telah memasuki usia penggantian atau biaya pemeliharaannya tidak lagi ekonomis.

Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar

Salah satu polemik terbesar pada 2026 berkaitan dengan pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur.

Kendaraan berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai sekitar Rp8,49 miliar menjadi sorotan masyarakat setelah proses serah terima dilakukan pada November 2025.

Pada 1 Maret 2026, Gubernur Kalimantan Timur memutuskan mengembalikan kendaraan tersebut setelah mempertimbangkan masukan masyarakat, Kemendagri, KPK, dan BPK.

Mobil tersebut dilaporkan belum pernah digunakan untuk kegiatan operasional di Kalimantan Timur dan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.

Penyedia kemudian diwajibkan menyetorkan kembali dana Rp8.499.936.000 ke kas daerah dalam waktu paling lama 14 hari setelah kendaraan diterima kembali.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengadaan yang telah melewati proses administrasi tetap dapat menimbulkan persoalan apabila dinilai tidak sejalan dengan kondisi fiskal, kepatutan, prioritas pelayanan, atau harapan masyarakat.

Mobil Dinas DKI Ganti Pelat Putih

Polemik lain terjadi ketika sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jakarta ditemukan menggunakan pelat putih saat melintas di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Kendaraan itu disebut sedang digunakan dalam kegiatan pembuatan konten promosi untuk aset milik pemerintah di kawasan Cimacan.

Permasalahan muncul karena pelat merah kendaraan diganti menjadi pelat putih. Pemprov Jakarta menegaskan tindakan mengganti pelat kendaraan dinas tersebut melanggar aturan.

BPAD DKI kemudian melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mendalami kejadian tersebut serta kemungkinan pemberian teguran atau sanksi.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Safari ke NTT Akhir Juli 2026, PSI Siapkan Agenda
Nasaruddin Umar Dorong Harmoni Lewat Rukun Festival 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Buka Suara soal Kunker AS
ASN Digital BKN 2026 Integrasikan 47 Layanan Kepegawaian
Jampidsus Mengundurkan Diri, Febrie Tinggalkan Jabatan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan
Kejagung Jadi Sorotan, Hormati Penyidikan Polri dan Minta Publik Tak Berspekulasi
Kepolisian Daerah Jawa Tengah Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:36 WIB

Kendaraan Dinas 2026: Aturan Diperketat, Anggaran Mobil Eselon I Capai Rp931 Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:57 WIB

Jokowi Safari ke NTT Akhir Juli 2026, PSI Siapkan Agenda

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:48 WIB

Nasaruddin Umar Dorong Harmoni Lewat Rukun Festival 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:37 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Buka Suara soal Kunker AS

Senin, 13 Juli 2026 - 15:02 WIB

ASN Digital BKN 2026 Integrasikan 47 Layanan Kepegawaian

Berita Terbaru