Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki fase baru

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki fase baru

Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki fase baru

Redaksiku.com – Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Kini, polisi merasa menyelidiki dugaan korupsi di balik kasus tersebut.

Dilansir dari beragam sumber, Selasa (26/11/2024), 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia akses judol Komdigi. Rinciannya, terdiri 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.

“Total penyidik sudah menangkap 24 orang tersangka dan mengambil keputusan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu 4 orang sebagai bandar atau pengelola web judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari web judi online yaitu berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengungkap ada termasuk yang berperan sebagai pengepul list web judol sekaligus penampung duwit setoran dari agen. Masing-masing mereka berinisial A dengan sebutan lain M, MN dan termasuk DM. Ada termasuk tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi web judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi web judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” ujarnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan jalankan pemblokiran.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam jalankan tindak pidana pencucian duwit (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, terlebih tersangka M dengan sebutan lain A, AK dan AJ, agar mereka miliki kewenangan menjaga dan jalankan pemblokiran web judi T,” tuturnya.

Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki fase baru
Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki fase baru

Dugaan Korupsi di Balik Mafia Judol

Polisi kini membuka kasus baru dalam penanganan mafia judi online itu. Polisi merasa menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Di samping penyidikan yang dikerjakan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tentang perjudian dan TPPU, kami termasuk tengah jalankan penyelidikan tentang adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Irjen Karyoto.

Karyoto menyebut Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah jalankan kontrol terhadap 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.

“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan ini tentu saja seirama dengan prinsip kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” ucap Karyoto.

“Tadi saya sudah sebutkan bahwa seirama dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami termasuk tengah mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dikerjakan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.

Karyoto menjelaskan pengungkapan kasus selanjutnya merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, praktek perjudian online merupakan kejahatan yang mampu merusak generasi bangsa.

“Polda Metro Jaya lihat bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, namun termasuk kejahatan yang merusak ethical dan mental generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, namun termasuk menjadi tanggung jawab kami dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kaesang Masuk Dapil Puan, Persaingan Pemilu 2029 Mulai Memanas
14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Komisi III, Berikut Daftarnya
Apa Tugas BPK? Ini Peran dan Temuan Terbarunya di 2026
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Perlukah Moratorium Pengangkatan?
Megawati Soekarnoputri Bicara Soal Posisi PDIP, Singgung Hubungan dengan Prabowo
Richard Lee Hadapi Sidang Pembuktian, Ini Fakta Terbaru Perkaranya
Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik? Pemerintah Siapkan Skema Nasional
Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Termasuk?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Redaksiku.com
Alamat : STC SENAYAN LT.4 ROOM 31-34 Jl. Asia Afrika , Pintu IX Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
Email : redaksiku.official@gmail.com