Fakta OTT Bupati Cilacap: Dugaan Pemerasan Ratusan Juta untuk THR Terungkap

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta OTT Bupati Cilacap: Dugaan Pemerasan Ratusan Juta untuk THR Terungkap

Fakta OTT Bupati Cilacap: Dugaan Pemerasan Ratusan Juta untuk THR Terungkap

Redaksiku.com – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di tingkat pemerintahan daerah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap.

Kepala daerah tersebut, Syamsul Auliya Rachman, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk mengumpulkan dana yang rencananya digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan pribadi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta mekanisme pengumpulan uang yang disebut berasal dari berbagai perangkat daerah. Selain Bupati Cilacap, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berikut enam fakta penting terkait kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi OTT KPK di Cilacap

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua pejabat utama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Menurut Asep, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki oleh para tersangka dalam struktur pemerintahan daerah.

Bupati dan Sekda Resmi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono langsung menjalani penahanan oleh KPK. Masa penahanan awal yang diberlakukan adalah selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah penahanan ini merupakan prosedur yang umum dilakukan oleh KPK dalam menangani perkara korupsi, terutama untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi yang akan diperiksa.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fakta OTT Bupati Cilacap: Dugaan Pemerasan Ratusan Juta untuk THR Terungkap
Fakta OTT Bupati Cilacap: Dugaan Pemerasan Ratusan Juta untuk THR Terungkap

Dugaan Perintah Mengumpulkan Dana THR

Dalam penyelidikan awal, KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan tersebut bermula dari permintaan Bupati Cilacap kepada Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah.

Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers KPK, dana tersebut rencananya digunakan untuk memberikan THR kepada pihak tertentu serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Sekretaris Daerah kemudian diduga menjalankan perintah tersebut dengan mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah dinas dan satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Setiap perangkat daerah disebut diminta untuk memberikan kontribusi tertentu dengan nominal yang telah ditentukan sebelumnya.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Validasi Kemnaker BSU Terbaru, Cara Cek Status Penerima dan Tahapan Pencairan Bantuan
Surat Terbuka Jadi Sorotan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Destry Damayanti Jadi Perhatian Publik, Sosok Ekonom yang Disebut Berpeluang Pimpin Bank Indonesia
Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029, Siap Bertarung Jadi Caleg DPR RI
Gubernur BI Perry Warjiyo Jadi Sorotan, Ini Kebijakan Terbaru Bank Indonesia
Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Ini Perjalanan Politik dan Kabar Terbarunya
Kudeta Iran Jadi Sorotan, Ini Fakta Terbaru Krisis Politik dan Situasi Pemerintahan
Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Surat Terbuka Jadi Sorotan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Senin, 27 Juli 2026 - 12:17 WIB

Destry Damayanti Jadi Perhatian Publik, Sosok Ekonom yang Disebut Berpeluang Pimpin Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029, Siap Bertarung Jadi Caleg DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 10:27 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo Jadi Sorotan, Ini Kebijakan Terbaru Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:53 WIB

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Ini Perjalanan Politik dan Kabar Terbarunya

Berita Terbaru