BSU Juni 2025 Cair! Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 300 Ribu

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSU

BSU Juni 2025 Cair! Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 300 Ribu

BSU atau Bantuan Subsidi Upah kembali diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Program ini akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025, dengan nominal bantuan sebesar Rp 300 ribu yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU merupakan bagian dari enam insentif ekonomi yang sedang difinalisasi oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan bantuan serupa saat pandemi Covid-19, bantuan tersebut tetap diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja.

Detail di Bulan Juni 2025

  • Total bantuan: Rp 300.000
  • Periode bantuan: Juni & Juli 2025
  • Pencairan: Sekali transfer di bulan Juni

Anggaran untuk program ini sudah disiapkan dan kini tinggal menunggu finalisasi teknis sebelum dana disalurkan langsung ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat.

Syarat Penerima Bantuan 2025

Berdasarkan skema sebelumnya, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerimanya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat
  4. Bekerja di sektor formal (misalnya: guru honorer, buruh pabrik, atau pekerja swasta)
  5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja
  6. Bukan PNS, TNI, atau Polri

Data penerima akan diverifikasi ulang agar bantuan tidak tumpang tindih dan benar-benar tepat sasaran.

Cara Cek Status Penerima BSU

Anda bisa mengecek status penerima bantuan tersebut melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs kemnaker.go.id
  2. Buat akun jika belum memiliki
  3. Login dan lengkapi profil (foto, data diri, lokasi, dsb)
  4. Setelah itu, Anda akan menerima pemberitahuan dalam 3 tahap:
    • Tahap 1: Terdaftar

Kamu tercatat sebagai calon penerima BSU

    • Tahap 2: Ditetapkan

Kamu resmi ditetapkan sebagai penerima

    • Tahap 3: Penyaluran

Dana BSU dikirim ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Jika melalui PT Pos Indonesia, penerima akan mendapat surat pemberitahuan pencairan.

Tambahan Insentif Selain Bantuan Upah

Tak hanya BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima insentif lain sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi:

  • Pembebasan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Diskon tarif tol
  • Diskon tarif penerbangan
  • Insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik
  • Diskon 50% tarif listrik untuk kelompok tertentu

Pastikan Data Kamu Sudah Benar

Bagi yang merasa memenuhi syarat, segera pastikan data BPJS dan akun Kemnaker kamu sudah benar.

Bantuan tersebut bisa menjadi tambahan penghasilan yang sangat bermanfaat, terutama di tengah harga kebutuhan yang terus naik.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Cek sekarang, dan siapkan rekening untuk pencairan!

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat, 89 Orang Jadi Tersangka
Audi Marissa Ajukan Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie, Publik Kaget dengan Kabar Ini
Ruben Onsu Terbuka soal Masalah Rp3,5 M, Pilih Jual Aset untuk Lunasi Kewajiban
Proyek Mandek, Utang Warung Ikut Nyangkut. Ada-Ada Saja!
Baru Diresmikan, Jembatan Pongpet Pangandaran Rusak Saat Bupati dan Warga Melintas
Kericuhan Pascademo Tewaskan Warga, Yusril Desak Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan
LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya
“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:31 WIB

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat, 89 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 1 September 2026 - 12:48 WIB

Audi Marissa Ajukan Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie, Publik Kaget dengan Kabar Ini

Selasa, 1 September 2026 - 12:39 WIB

Ruben Onsu Terbuka soal Masalah Rp3,5 M, Pilih Jual Aset untuk Lunasi Kewajiban

Selasa, 1 September 2026 - 09:05 WIB

Proyek Mandek, Utang Warung Ikut Nyangkut. Ada-Ada Saja!

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Pongpet Pangandaran Rusak Saat Bupati dan Warga Melintas

Berita Terbaru