BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kantor Dinas Kesehatan Kota Parepare. BPK dalam LHP atas LKPD Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 menyoroti pembayaran tagihan listrik

Foto:Kantor Dinas Kesehatan Kota Parepare. BPK dalam LHP atas LKPD Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 menyoroti pembayaran tagihan listrik

PAREPARE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kota Parepare tidak didukung bukti pengeluaran riil.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025.

BPK mencatat, Dinas Kesehatan merealisasikan biaya transportasi perjalanan dinas sebesar Rp70,5 juta. Anggaran itu digunakan untuk berbagai kegiatan dalam kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya pengambilan sampel air, supervisi layanan program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta gizi, pengawasan higienitas makanan takjil, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pendampingan dan supervisi kegiatan imunisasi.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pertanggungjawaban biaya transportasi tidak disertai bukti pengeluaran riil.

Dokumen yang dilampirkan hanya berupa surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan, daftar penerima uang transport sebesar Rp50 ribu per orang per hari, daftar hadir, laporan kegiatan, serta dokumentasi.

BPK menyebut dokumen tersebut belum memenuhi ketentuan pertanggungjawaban biaya transportasi yang dibayarkan secara at cost.

Dari hasil wawancara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD mengaku pelaksana perjalanan dinas belum memahami aturan baru mengenai pertanggungjawaban biaya transportasi berdasarkan pengeluaran nyata.

Akibatnya, mekanisme pertanggungjawaban masih mengikuti pola yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.

BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

Dalam aturan itu disebutkan biaya transportasi harus dipertanggungjawabkan secara at cost berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah.

Menurut BPK, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Parepare berisiko membayar biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BPK menilai persoalan itu terjadi karena pelaksana perjalanan dinas belum memedomani ketentuan yang berlaku. Selain itu, PPK SKPD dinilai kurang cermat saat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Kedua OPD juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare agar memerintahkan Inspektur melakukan pemeriksaan dan menelusuri bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk memastikan seluruh pembayaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Parepare, Kasna, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Namun, kata dia, proses pemeriksaan atas temuan tersebut masih berlangsung di Inspektorat Kota Parepare.

“Terkait perjalanan dinas itu sementara dalam proses. Sekarang masih diproses di Inspektorat,” kata Kasna kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Kasna menegaskan, temuan BPK tidak serta-merta berarti kegiatan perjalanan dinas yang dipersoalkan tidak pernah dilaksanakan.

Menurutnya, seluruh petugas tetap menjalankan tugas di lapangan sesuai surat tugas yang diterbitkan Dinas Kesehatan.

Bukan berarti tidak ada pengeluarannya. Teman-teman kami memang turun ke lapangan. Ada surat tugas, mereka melaksanakan kegiatan di lapangan,” ujarnya.

Kasna mengatakan, seluruh dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan telah diserahkan kepada BPK sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Dokumen tersebut meliputi surat tugas, laporan pelaksanaan kegiatan, hingga dokumentasi kegiatan di lapangan.

Dokumennya ada, mulai dari surat tugas, laporan kegiatan. Kami juga sudah memberikan klarifikasi kepada BPK,” jelasnya.

Selain dokumen administrasi, Dinas Kesehatan juga menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto kegiatan sebagai bukti bahwa perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.

Meski demikian, Kasna menyebut proses tindak lanjut atas temuan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Ada bukti foto kegiatan di lapangan. Sekarang semuanya masih dalam proses di Inspektorat,” tegas Kasna.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Ungkap Cerita di Balik Tagihan Listrik Rumah Dinas Parepare
Fan ENHYPEN Meninggal Setelah Dihujani Komentar Kebencian, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
TikTok Star Sydney Towle Meninggal di Usia 26 Tahun Setelah Berbagi Perjalanan Melawan Kanker
Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sarwendah Disebut Setia Dampingi Ruben Onsu Saat Kondisi Kritis, Ini Kabar Terbarunya
Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus 2026, Cek Besaran Tarif untuk Semua Golongan
Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Manfaat, dan Jadwal Pendaftarannya
Rumor iPhone Air 2 Makin Kuat, Kamera Ganda dan Chip 2nm Jadi Sorotan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

BPK Ungkap Cerita di Balik Tagihan Listrik Rumah Dinas Parepare

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Fan ENHYPEN Meninggal Setelah Dihujani Komentar Kebencian, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Sarwendah Disebut Setia Dampingi Ruben Onsu Saat Kondisi Kritis, Ini Kabar Terbarunya

Berita Terbaru

Foto:Kantor Dinas Kesehatan Kota Parepare. BPK dalam LHP atas LKPD Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 menyoroti pembayaran tagihan listrik

Viral

BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:20 WIB