Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Dalam perkara pembobolan Bank Jambi, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Aparat juga berkomitmen mengejar pelaku utama yang berada di luar negeri sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan siber ini.
Kasus pembobolan Bank Jambi menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan digital terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi keuangan modern.
Penguatan sistem keamanan digital, peningkatan pengawasan transaksi elektronik, serta kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Dengan penyidikan yang masih berlangsung, aparat berharap seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sekaligus memaksimalkan pengembalian aset yang berhasil dilacak.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






