Viral! Kasus Pembobolan Bank Jambi Rugikan Nasabah hingga Rp144,82 Miliar, Jaringan Siber Internasional Mulai Terbongkar

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembobolan Bank Jambi, berikut kronologi lengkapnya. (Foto: Dok. Polda Jambi)

Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembobolan Bank Jambi, berikut kronologi lengkapnya. (Foto: Dok. Polda Jambi)

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Dalam perkara pembobolan Bank Jambi, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol. Taufik Nurmandia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Aparat juga berkomitmen mengejar pelaku utama yang berada di luar negeri sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan siber ini.

Kasus pembobolan Bank Jambi menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan digital terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi keuangan modern.

Penguatan sistem keamanan digital, peningkatan pengawasan transaksi elektronik, serta kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, aparat berharap seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sekaligus memaksimalkan pengembalian aset yang berhasil dilacak.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Terbaru Betrand Peto, Isu Laporan Polisi Dibantah
Jangan Lewatkan! Jadwal AVC Boys U18 2026 Hari Ini 16 Juli 2026, Duel Penentu Menuju Semifinal
Heboh! Presiden FIFA Dilaporkan ke IOC usai Dugaan Intervensi Donald Trump, Kasus Folarin Balogun Jadi Sorotan
Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru, Persaingan Golden Boot Semakin Sengit
PKL Parepare Protes, Minta Aturan Berlaku untuk Semua
Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya Kalabahi Juli 2026, Simak Jadwal, Harga Tiket, dan Rutenya
Pesawat Ryanair Mendarat Darurat, Jendela Kabin Lepas
Ledakan Bom Rakitan Tasikmalaya Dipicu Cekcok PKL, Polisi Pastikan Bukan Aksi Teror

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:20 WIB

Viral! Kasus Pembobolan Bank Jambi Rugikan Nasabah hingga Rp144,82 Miliar, Jaringan Siber Internasional Mulai Terbongkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kabar Terbaru Betrand Peto, Isu Laporan Polisi Dibantah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:12 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal AVC Boys U18 2026 Hari Ini 16 Juli 2026, Duel Penentu Menuju Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:08 WIB

Heboh! Presiden FIFA Dilaporkan ke IOC usai Dugaan Intervensi Donald Trump, Kasus Folarin Balogun Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:48 WIB

Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru, Persaingan Golden Boot Semakin Sengit

Berita Terbaru

Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker 2026 untuk Magang Nasional

Lowongan Kerja

Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker 2026 untuk Magang Nasional

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:02 WIB

Jokowi Safari ke NTT Akhir Juli 2026, PSI Siapkan Agenda

Politik

Jokowi Safari ke NTT Akhir Juli 2026, PSI Siapkan Agenda

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:57 WIB

Nasaruddin Umar Dorong Harmoni Lewat Rukun Festival 2026

Politik

Nasaruddin Umar Dorong Harmoni Lewat Rukun Festival 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:48 WIB