Kapal KM MT Sea Dragon Tarawa menjadi pusat perhatian setelah tertangkap basah menyelundupkan dua ton sabu di laut Indonesia.
Operasi gabungan yang melibatkan BNN, TNI AL, dan Bea Cukai ini berhasil menggagalkan salah satu pengiriman narkoba terbesar di tanah air.
Peristiwa ini terjadi pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dan mencatat sejarah baru dalam pemberantasan narkotika.
Kapal KM MT Sea Dragon Tarawa Diamankan BNN di Tengah Laut

Penangkapan kapal KM MT Sea Dragon Tarawa bermula dari laporan intelijen yang diterima Badan Narkotika Nasional mengenai aktivitas pelayaran mencurigakan di perairan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapal tersebut terpantau melakukan lintasan yang tidak biasa dan mengarah langsung ke wilayah perairan Indonesia melalui jalur barat Selat Malaka menuju Tanjung Balai Karimun, Batam, Kepulauan Riau.
Data pelayaran menunjukkan bahwa kapal KM MT Sea Dragon Tarawa sempat tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) dalam beberapa titik, yang semakin menguatkan dugaan bahwa kapal ini tengah menjalankan misi ilegal.
Menanggapi informasi tersebut, BNN segera berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyiapkan operasi pengejaran dan penyergapan di tengah laut.
Begitu kapal memasuki wilayah perairan nasional, satuan gabungan langsung melancarkan tindakan taktis tanpa kontak senjata, mengingat situasi yang masih terkendali dan tidak adanya perlawanan dari awak kapal.
Seluruh awak kapal KM MT Sea Dragon Tarawa berhasil diamankan dalam kondisi hidup dan tanpa cedera, lalu segera dilakukan penggeledahan di area dek hingga ke bagian lambung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lebih dari 60 kardus besar yang disusun rapi dan tersembunyi di bawah ruang mesin dan ruang penyimpanan lambung kapal.
Setiap kardus berisi paket-paket berbungkus plastik bening yang tampak identik dan disusun untuk menghindari deteksi sinyal maupun suhu.
Sampel dari barang yang ditemukan langsung diuji cepat menggunakan perangkat laboratorium lapangan, dan hasilnya menunjukkan bahwa isinya adalah sabu kristal berkualitas tinggi.
Setelah dihitung secara keseluruhan, berat total barang bukti mencapai dua tonsebuah jumlah yang jarang ditemukan dalam satu kali pengungkapan.
Usai proses pengamanan di lokasi, kapal KM MT Sea Dragon Tarawa dikawal ketat menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang, Batam, untuk proses investigasi lebih dalam dan dokumentasi resmi barang bukti.
Barang Bukti dan Identitas Tersangka yang Ditangkap
Dalam proses penangkapan kapal KM MT Sea Dragon Tarawa, aparat gabungan tidak hanya menemukan narkoba dalam jumlah sangat besar, tetapi juga mengamankan enam orang yang menjadi kru kapal.
Keenam individu tersebut langsung diamankan dan diperiksa identitas serta dokumen keimigrasiannya oleh petugas BNN dan Imigrasi setempat.
Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa dua dari enam orang tersebut merupakan warga negara asing asal Thailand, sementara empat lainnya adalah warga negara Indonesia yang memiliki riwayat pelaut niaga.
Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN karena diduga memiliki keterlibatan langsung dalam upaya penyelundupan narkotika lintas negara ini.
Menurut hasil penyidikan awal, terdapat indikasi bahwa kapal KM MT Sea Dragon Tarawa telah digunakan lebih dari sekali dalam operasi pengangkutan barang terlarang dari luar negeri menuju wilayah Asia Tenggara.
Pola pengemasan dan penyembunyian sabu dalam kapal tersebut juga menunjukkan teknik yang sangat terorganisir, di mana setiap kotak diletakkan di lokasi tersembunyi di bawah struktur kapal yang jarang disentuh pemeriksaan rutin.
Jumlah kotak yang ditemukan mencapai lebih dari 60 buah, dengan total berat sabu sekitar dua ton, menjadikannya salah satu pengungkapan narkoba laut terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
BNN masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan para tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak lain, baik dari luar maupun dalam negeri, yang turut menjadi bagian dari jaringan ini.
Seluruh barang bukti kini telah disita untuk keperluan penyidikan dan akan diajukan sebagai bukti utama dalam proses hukum terhadap para pelaku penyelundupan.
Penangkapan kapal KM MT Sea Dragon Tarawa menjadi peringatan keras bagi seluruh jaringan narkoba yang mencoba masuk ke Indonesia.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan bahwa ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah perang narkotika di negeri ini.
Operasi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak lagi memberi ruang bagi pelaku penyelundupan narkoba, apa pun modus dan skala aksinya.
Kapal KM MT Sea Dragon Tarawa kini dijadikan barang bukti utama dalam proses hukum dan dipastikan tidak akan digunakan kembali.
Nilai jual sabu yang diangkut kapal ini ditaksir mencapai triliunan rupiah di pasar gelap jika berhasil masuk ke wilayah daratan.
Penegasan Hukum dan Upaya Pencegahan Selanjutnya oleh BNN
BNN menegaskan bahwa para tersangka dari kapal KM MT Sea Dragon Tarawa akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup kini membayangi keenam pelaku yang telah ditahan.
Selain itu, BNN mengaku telah menjalin kerja sama lanjutan dengan negara tetangga guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Kapal KM MT Sea Dragon Tarawa akan menjadi fokus dalam penelusuran lebih jauh terhadap jalur pasok dan pihak-pihak yang terlibat di belakang layar.
Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperkuat pengawasan laut dan jalur lintas batas.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






