Penetapan Idulfitri 1446 H: Sidang Isbat Digelar 29 Maret 2025

- Penulis

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prediksi ini sejalan dengan kalender Hijriah 2025 yang telah diterbitkan Kemenag serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, berikut perkiraan jadwal libur Lebaran 2025:

  • Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 H
  • Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 H
  • Rabu, 2 April – Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri

Namun, jadwal ini masih dapat berubah tergantung pada hasil Sidang Isbat. Pemerintah akan mengumumkan keputusan final setelah sidang selesai dilaksanakan.

Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat dalam Penetapan Idulfitri

Penentuan Hari Raya Idulfitri di Indonesia menggunakan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Muhammadiyah menggunakan metode hisab, yang merupakan perhitungan astronomi untuk menentukan awal bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pemerintah melalui Kemenag menggunakan metode rukyat, yaitu pengamatan langsung hilal untuk menetapkan 1 Syawal.

Menurut metode hisab, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025.

Namun, keputusan resmi dari pemerintah baru akan diumumkan setelah hasil pemantauan hilal dalam Sidang Isbat pada 29 Maret 2025.

Dengan adanya Sidang Isbat, masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait perayaan Idulfitri dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Semua pihak diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah agar perayaan Idulfitri 1446 H tetap berlangsung dengan damai dan khidmat.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Daftar Penerima Penghargaan Piala Dunia 2026 Lengkap, Mbappe Sabet Golden Boot dan Rodri Raih Golden Ball
Temuan Material BPK di Kementerian ESDM Jadi Sorotan, DPR Desak Evaluasi dan Perbaikan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 14:16 WIB

Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi

Berita Terbaru