Redaksiku.com – Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan semakin masif dari hari ke hari. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi senjata baru bagi negara dalam mengejar serta memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya. Gelombang dukungan ini menunjukkan betapa besar harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas hasil kejahatan mereka untuk dikembalikan kepada negara.
Namun, di tengah kuatnya tuntutan pengesahan tersebut, muncul sebuah peringatan penting agar negara tidak sekadar sibuk memikirkan cara merampas aset. Negara juga harus menyiapkan sistem matang yang memastikan harta benda tersebut aman, transparan, dan tidak disalahgunakan setelah berada di tangan pemerintah. Tanpa tata kelola pasca-rampasan yang baik, dikhawatirkan akan muncul celah-celah baru yang justru merugikan keuangan negara.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr. Edi Pranoto, menyoroti persoalan ini sebagai salah satu titik krusial yang wajib diperhatikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Pandangan tersebut ia sampaikan secara langsung ketika hadir sebagai pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI yang membahas regulasi penting ini pada 9 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Titik Kritis dan Pembagian Kewenangan
Edi menilai bahwa negara memang sudah sangat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk melakukan pemulihan aset secara maksimal. Kendati demikian, kekuatan besar tersebut sama sekali tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum dalam bertindak di lapangan.
Menurut pandangannya, undang-undang yang ideal bukanlah regulasi yang memberikan kuasa seluas-luasnya kepada aparat. Sebaliknya, undang-undang yang baik adalah aturan yang memberikan kewenangan secara cukup, jelas, terbatas, dapat diuji keabsahannya, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan pembagian kewenangan yang terang benderang sejak tahap penindakan awal hingga aset tersebut benar-benar berada dalam pengelolaan resmi negara. Ia menawarkan pembagian ranah yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang di kemudian hari.
Pemisahan fungsi penindakan, peradilan, dan pengelolaan aset menjadi kunci utama agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan dalam satu lembaga penegak hukum.
Berdasarkan usulan tersebut, terdapat tiga ranah utama yang harus dipisahkan secara tegas dalam draf undang-undang:
- Ranah pro justitia yang meliputi proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengajuan permohonan perampasan aset di muka hukum.
- Ranah putusan serta eksekusi yang wajib berada dalam kontrol penuh dan pengawasan lembaga peradilan yang independen.
- Ranah pengelolaan aset setelah proses perampasan selesai yang harus dikerjakan secara profesional, transparan, serta dapat diaudit oleh lembaga berwenang.
Pemisahan fungsi-fungsi ini dinilai sangat mendasar untuk mencegah negara memiliki kekuasaan yang terlalu dominan atas harta benda seseorang. Terlebih, status hukum seseorang baru sebatas tersangka atau terdakwa sehingga perlindungan hak-hak dasarnya tetap harus dijaga secara proporsional.
Mencegah Kebocoran Baru dan Korupsi Lanjutan
Bagi Edi Pranoto, keberhasilan dalam merampas aset bukanlah garis akhir dari sebuah proses penegakan hukum yang panjang. Justru setelah aset berhasil dikuasai sepenuhnya oleh negara, babak pekerjaan besar yang sebenarnya baru saja dimulai.
Setiap objek yang disita wajib tercatat dengan baik, terinventarisasi secara akurat, dan memiliki jejak audit yang sangat jelas. Tanpa adanya sistem pengawasan yang ketat dan berlapis, aset-aset berharga hasil rampasan tersebut justru berpotensi besar berubah menjadi sumber rente baru bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Di sinilah istilah ‘korupsi dalam korupsi’ menjadi sangat tepat. Kejahatan utama sudah diproses, tetapi kebocoran baru justru lahir dari tata kelola pasca-rampasan.”
— Dr. Edi Pranoto
Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan wewenang tidak berhenti pada pelaku kejahatan asal saja. Lembaga yang memegang kendali atas barang-barang sitaan juga menghadapi godaan besar jika tidak dibentengi oleh aturan administrasi yang ketat dan pengawasan independen.
Ia juga mengingatkan agar lembaga pengelola khusus aset nantinya tidak ditempatkan terlalu dekat dengan institusi penegak hukum. Instansi yang memiliki kewenangan untuk menuntut, menyita, dan membuktikan kesalahan seseorang di pengadilan seharusnya tidak merangkap sebagai pihak yang mengelola aset rampasan tersebut.
Apabila seluruh kewenangan penuntutan dan pengelolaan menumpuk dalam satu organ tunggal, potensi terjadinya konflik kepentingan akan melonjak drastis. Akibatnya, kontrol terhadap aliran harta kekayaan negara yang bersumber dari kejahatan akan menjadi sangat lemah dan rentan diselewengkan.
Penyatuan fungsi penindakan dan pengelolaan aset dalam satu atap berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara.
Tantangan Pengelolaan Berbagai Bentuk Aset
Persoalan lain yang harus diantisipasi secara serius oleh pemerintah adalah potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga terkait. Lembaga pengelola aset yang akan dibentuk nanti harus memiliki batas tugas yang sangat tegas dengan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta rezim barang milik negara yang sudah berjalan.
Situasi ini semakin menantang karena objek harta kekayaan yang disita dari para pelaku kejahatan tidak selalu berbentuk uang tunai di dalam rekening bank. Aset-aset tersebut seringkali berwujud barang bergerak maupun tidak bergerak yang memerlukan penanganan khusus agar nilainya tidak susut.
Negara harus siap menghadapi berbagai jenis harta rampasan yang memiliki karakteristik kompleks, seperti tanah seluas ribuan hektare, kendaraan mewah, kepemilikan saham perusahaan, hingga unit usaha produktif yang sedang berjalan seperti perkebunan dan area pertambangan.
Artinya, tata kelola pasca-perampasan menuntut kemampuan administrasi yang tinggi, keahlian penilaian harga yang akurat, pemeliharaan rutin yang baik, manajemen profesional, serta proses audit berkala yang ketat. Tanpa kesiapan infrastruktur sumber daya manusia tersebut, aset produktif yang disita justru bisa mengalami kerusakan atau penurunan nilai ekonomi.
Respons DPR dan Ukuran Keberhasilan Undang-Undang
Berbagai masukan substantif yang disampaikan oleh akademisi tersebut mendapat tanggapan positif dari jajaran anggota Komisi III DPR RI, salah satunya Dr. Rikwanto. Ia memandang gagasan pemisahan fungsi tersebut sangat relevan untuk dijadikan kompas atau pedoman dalam pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset.
DPR sepakat bahwa pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum yang melakukan penindakan dan lembaga khusus yang mengelola aset merupakan langkah preventif yang krusial. Langkah ini diyakini mampu meredam kekhawatiran masyarakat terkait penumpukan kekuasaan pada satu institusi saja.
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat, peringatan mengenai pentingnya kehati-hatian administratif ini menjadi pengingat agar esensi perlindungan hukum tidak terabaikan. Jangan sampai publik menyambut gembira keberhasilan penyitaan harta koruptor hari ini, tetapi kebingungan di masa depan karena tidak tahu persis ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum pada 9 September 2026 menghasilkan sejumlah catatan penting untuk mematangkan draf akhir regulasi pemulihan aset negara.
Oleh karena itu, ukuran utama keberhasilan dari pengesahan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan seberapa besar nominal uang atau jumlah barang yang berhasil disita. Tolok ukur yang lebih fundamental terletak pada kemampuan negara dalam memastikan seluruh harta tersebut dikelola secara tertib, transparan, dan benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat.
Negara memang harus menunjukkan ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi dan korupsi. Namun, pada saat yang sama, negara juga harus menunjukkan ketegasan dalam membatasi kekuasaannya sendiri melalui aturan yang transparan dan akuntabel.
Pertanyaan Umum
Apa tujuan utama dari pengesahan RUU Perampasan Aset?
Regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara dalam mengejar, menyita, dan memulihkan aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi agar kembali kepada kas negara.
Mengapa pemisahan antara penindakan dan pengelolaan aset dianggap penting?
Pemisahan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, menghindari penumpukan kekuasaan pada satu lembaga penegak hukum, serta meminimalisir risiko kebocoran dalam tata kelola pasca-rampasan.
Bagaimana bentuk aset yang biasanya menjadi objek perampasan?
Objek sitaan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dapat mencakup aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kendaraan, kepemilikan saham, hingga unit usaha produktif seperti pertambangan dan perkebunan.
Ditulis oleh musho
Ringkasan
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset semakin masif agar negara memiliki landasan hukum untuk memulihkan aset hasil korupsi. Namun, para ahli mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dan tata kelola pasca-rampasan yang transparan guna mencegah konflik kepentingan dan kebocoran keuangan negara.






