-
Dalam UU Kesehatan, pasal yang mengatur kewajiban belanja dalam anggaran kesehatan telah dihapus. Keputusan ini mendapat kritik karena dianggap mengurangi komitmen belanja yang telah ditentukan sebelumnya.
-
Pembukaan kesempatan bagi tenaga kesehatan asing UU Kesehatan membuka peluang bagi tenaga kesehatan asing yang telah lulus pendidikan spesialis untuk bekerja di Indonesia tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
-
Perubahan masa berlaku STR Dalam UU Kesehatan, masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan diubah menjadi seumur hidup tanpa perlu diperbarui setiap lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Penghapusan rekomendasi OP dalam penerbitan SIP UU Kesehatan menghapus persyaratan rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
-
Para tenaga medis juga memiliki kekhawatiran akan kriminalisasi yang diatur dalam pasal 462 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengatur tentang ancaman penjara bagi kelalaian berat. Namun malah memunculkan potensi kriminalisasi karena tak dirinci kelalaian apa yang dimaksudkan.
Pro-kontra di atas hanya sebagian kecil dari kontroversi dari pengesahan RUU Kesehatan. Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai draf undang-undang yang dimaksud kamu dapat mengunjungi tautan berikut.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






