Redaksiku.com – Tahapan paling krusial menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bekasi resmi memasuki babak baru pada Rabu, 9 September 2026. Panitia penyelenggara di tingkat lokal mulai mengukuhkan para kandidat resmi yang akan berlaga memperebutkan kursi kepemimpinan desa.
Panitia Pilkades Desa Karang Harum menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon Kepala Desa sekaligus pengundian nomor urut. Acara penting tersebut dilangsungkan langsung di Kantor Panitia Pilkades Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Suasana rapat pleno berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran forum pimpinan kecamatan serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal pesta demokrasi tingkat desa agar berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pejabat penting yang tampak hadir dalam kegiatan tersebut meliputi unsur kepolisian dan TNI dari wilayah setempat. AKP Sutrisno SH selaku Kapolsek Kedung Waringin hadir bersama Danramil 13 Kedung Waringin untuk memastikan aspek keamanan.
Selain aparat penegak hukum, jajaran pemerintah kecamatan juga turut memberikan pengawasan langsung terhadap jalannya pleno terbuka. Ibu Wiwi selaku Sekretaris Kecamatan Kedung Waringin hadir mendampingi unsur pengurus Badan Permusyawaratan Desa serta tokoh masyarakat.
Pilkades serentak tahun ini di Desa Karang Harum dipastikan diikuti oleh dua orang kandidat yang siap bersaing secara sportif. Kedua figur tersebut merupakan srikandi pilihan yang siap mendedikasikan diri untuk memajukan daerah mereka.
Berdasarkan catatan panitia, kontestasi politik lokal ini diramaikan oleh dua bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi. Kedua nama tersebut adalah Neng Ajeng Frisca dan Putri Nurul Fajar yang siap berkompetisi merebut hati warga.
Dalam sambutannya di hadapan para tamu undangan dan pendukung, Ketua Panitia Pilkades Karang Harum memberikan penekanan khusus. Ondih SPd menjelaskan bahwa hari pelaksanaan pleno ini merupakan tonggak sah perubahan status dari bakal calon menjadi calon tetap.
Proses penetapan ini juga dibarengi dengan agenda penarikan nomor urut yang nantinya akan dicetak pada surat suara resmi. Nomor tersebut akan menjadi identitas utama kampanye masing-masing kandidat di hadapan para pemilih.
Pengundian nomor urut calon kepala desa dilakukan melalui dua tahapan mekanis untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak yang berkompetisi.
Mekanisme penarikan nomor urut tersebut dirancang sedemikian rupa agar transparan dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Ondih menjelaskan bahwa alur pengambilan terbagi kedalam dua segmen utama demi keadilan.
Segmen pertama mengharuskan para kandidat mengambil nomor undi kecil terlebih dahulu untuk menentukan urutan giliran. Siapa pun yang mendapatkan angka undi lebih kecil akan memperoleh hak istimewa mengambil nomor urut calon lebih awal.
Pihak panitia penyelenggara sangat mengharapkan agar seluruh tahapan kontestasi ini dapat dinikmati sebagai proses demokrasi yang sehat. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk menjaga suasana tetap kondusif, damai, dan tenteram hingga hari pencoblosan tiba.
Seluruh aturan main yang telah disepakati bersama dituangkan secara terperinci di dalam tata tertib resmi pemilihan. Panitia berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan secara profesional tanpa memihak kepada salah satu kontestan.
Pembuatan regulasi internal desa ini semata-mata bertujuan agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan seiring sejalan. Tidak boleh ada ketimpangan perlakuan antara kandidat satu dengan kandidat lainnya selama proses pemilihan berlangsung.
Hasil akhir dari rapat pleno terbuka tersebut akhirnya menetapkan posisi resmi masing-masing peserta pemilihan. Keputusan ini sekaligus mengunci format surat suara yang akan digunakan oleh warga pada hari pemungutan suara mendatang.
Berdasarkan hasil pengundian resmi, susunan nomor urut calon Kepala Desa Karang Harum untuk masa bakti 2026 hingga 2034 telah ditentukan. Nomor Urut 1 resmi disandang oleh Neng Ajeng Frisca, sedangkan Nomor Urut 2 dipegang oleh Neng Putri Nurul Fajar.
Pertanyaan Umum
Kapan penetapan calon Kepala Desa Karang Harum dilaksanakan?
Rapat pleno terbuka penetapan calon Kepala Desa dan pengundian nomor urut di Desa Karang Harum dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026.
Di mana lokasi pengundian nomor urut Pilkades Karang Harum?
Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Panitia Pilkades Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Siapa saja calon Kepala Desa Karang Harum yang bersaing?
Kontestasi Pilkades ini diikuti oleh dua orang calon, yaitu Neng Ajeng Frisca pada nomor urut 1 dan Neng Putri Nurul Fajar pada nomor urut 2.
Ringkasan
Rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, telah resmi dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan hasil pengundian yang dihadiri oleh unsur muspika setempat, Neng Ajeng Frisca ditetapkan sebagai calon nomor urut 1, sedangkan Neng Putri Nurul Fajar mendapatkan nomor urut 2.






