Mario Dandy Dapat Remisi di Momen HUT ke-80 RI, Ini Fakta Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy Dapat Remisi di Momen HUT ke-80 RI, Ini Fakta Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Dapat Remisi di Momen HUT ke-80 RI, Ini Fakta Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo kembali menjadi sorotan publik setelah menerima remisi enam bulan bertepatan dengan HUT ke-80 RI.

Remisi ini diberikan oleh Lapas Sukamiskin untuk menghitung masa tahanan yang dijalani Mario sejak Februari 2023. Pengurangan masa tahanan ini terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa yang totalnya mencapai enam bulan.

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora bersama dua rekannya. Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena terkait unsur kekerasan dan latar belakang keluarga terdakwa.

Remisi Mario Dandy Satriyo dan Proses Hukum yang Dijalaninya

Mario Dandy Satriyo terima remisi enam bulan di momen HUT RI. (Foto: PMJ News)
Mario Dandy Dapat Remisi di Momen HUT ke-80 RI, Ini Fakta Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario menerima remisi enam bulan dari Lapas Sukamiskin, yang terdiri dari remisi umum selama tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Pemberian remisi ini berlaku pada momen peringatan HUT ke-80 RI sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, remisi ini tidak mengubah status hukuman Mario Dandy Satriyo yang tetap harus menjalani sisa penahanan hingga vonis 12 tahun selesai.

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun ini sudah ditahan sejak 22 Februari 2023 setelah pengadilan tingkat pertama menetapkan vonis atas kasus penganiayaan David Ozora.

Selain pidana penjara, Mario juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp25,1 miliar, meskipun baru membayar Rp706 juta hingga saat ini.

Dalam persidangan, terungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas dan seorang perempuan inisial AG.

Kejadian bermula saat Mario mendapatkan informasi bahwa mantan pacarnya, AG, dilecehkan oleh David Ozora.

Terpancing emosi, Mario meminta pertemuan dengan David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar korban. Setibanya di lokasi, penganiayaan terjadi secara brutal meskipun David sudah tidak berdaya.

Kronologi Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Pada 20 Februari 2023, Mario melakukan penganiayaan di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, hakim menilai tindakan Mario termasuk kekerasan berencana karena dilakukan bersama dua orang lain dan dilanjutkan meski korban sudah lemah.

Mario Dandy Satriyo bahkan melakukan gerakan seperti tendangan bebas ala pesepakbola Cristiano Ronaldo setelah melakukan pukulan.

Tindakan ini menimbulkan kecaman publik karena dinilai merendahkan martabat korban. Sidang lanjutan juga membahas dugaan pencabulan yang mencuat pasca penganiayaan, dengan pasal berlapis yang dapat menjerat Mario hingga 15 tahun penjara.

Perhitungan remisi terhadap Mario Dandy Satriyo dilakukan berdasarkan aturan hukum dan masa tahanan yang sudah dijalani.

Remisi umum diberikan untuk narapidana yang menunjukkan perilaku baik, sedangkan remisi dasawarsa diberikan sebagai penghargaan atas masa tahanan lebih dari lima tahun.

Dengan total enam bulan remisi, Mario Dandy Satriyo tetap harus menjalani sebagian besar sisa hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Dampak Remisi Mario Dandy Satriyo terhadap Publik dan Keadilan

Pemberian remisi terhadap Mario Dandy Satriyo menimbulkan reaksi beragam di masyarakat.

Beberapa pihak menilai ini wajar karena sesuai aturan hukum bagi narapidana yang berkelakuan baik. Namun, sebagian publik mempertanyakan keadilan mengingat kekerasan yang dilakukan sangat serius dan menyasar korban yang lemah.

Remisi Mario Dandy Satriyo menyoroti pentingnya keseimbangan antara penghargaan terhadap narapidana dan keadilan bagi korban serta keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian media karena menampilkan kontroversi hukum dan moral yang kompleks.

Selain itu, kewajiban restitusi sebesar Rp25,1 miliar yang masih belum dilunasi menambah sorotan terhadap Mario Dandy Satriyo. Proses penagihan sisa restitusi dilakukan melalui gugatan perdata, memastikan hak korban tetap diakui.

Pemberian remisi tidak membebaskan Mario dari tanggung jawab finansial atas tindakannya. Dengan demikian, publik diingatkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan kombinasi hukuman pidana dan kewajiban restitusi untuk menjaga keseimbangan keadilan.

Pasal yang Dikenakan Mario Dandy Satriyo dan Tanggung Jawab Hukum

Mario didakwa dengan pasal berlapis, termasuk:

Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU No 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menangani kekerasan terhadap anak dan dugaan pencabulan.

Mario Dandy Satriyo tetap harus menghadapi semua dakwaan meskipun telah menerima remisi. Penegakan hukum bertujuan memastikan narapidana bertanggung jawab penuh atas tindakannya dan memberikan efek jera bagi publik.

Remisi ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi sistem pemberian remisi di Indonesia. Publik menilai bahwa penghargaan terhadap perilaku baik narapidana harus diselaraskan dengan tingkat keparahan kejahatan.

Kasus ini juga menekankan perlunya komunikasi transparan mengenai remisi agar masyarakat memahami aturan hukum yang berlaku. Remisi tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun kewajiban restitusi.

Sistem ini tetap menegaskan prinsip keadilan, sambil memberikan kesempatan rehabilitasi bagi narapidana yang patuh pada aturan penjara.

Kesimpulan

Pemberian remisi enam bulan kepada Mario Dandy Satriyo pada momen HUT ke-80 RI menjadi sorotan publik karena melibatkan kasus penganiayaan serius dan kewajiban restitusi yang besar.

Mario tetap menjalani sisa hukuman 12 tahun penjara dan tanggung jawab finansial kepada korban. Remisi ini menekankan bahwa hukum memberikan kombinasi antara penghargaan bagi narapidana yang patuh dan keadilan bagi korban.

Kasus Mario Dandy Satriyo menjadi pelajaran penting mengenai keseimbangan hukum, tanggung jawab sosial, dan pengawasan sistem remisi di Indonesia.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas
Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG
Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?
Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK
Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban
Kolom Komentar Bank Mandiri Ramai Diserbu Nasabah, Keluhan Layanan Jadi Sorotan
Respons Hyundai soal Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju yang Viral

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:49 WIB

‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Berita Terbaru