Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan bahwa 220.000 unit rumah subsidi akan dibangun melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Yang menarik, program ini mengalokasikan kuota khusus bagi berbagai profesi, termasuk wartawan, petani, nelayan, buruh, tenaga kesehatan, hingga personel TNI dan Polri.
Menteri PKP menegaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga kualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia ingin memastikan bahwa setiap unit rumah yang dibangun memiliki standar yang layak dan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penerima Manfaat dan Kuota Rumah Subsidi

Program FLPP ini telah menetapkan alokasi rumah bersubsidi untuk beberapa kelompok profesi, di antaranya:
- Wartawan: 1.000 unit
- Petani: 20.000 unit
- Nelayan: 20.000 unit
- Buruh: 20.000 unit
- Tenaga Migran: 20.000 unit
- Tenaga Kesehatan (Perawat, Bidan, dan Tenaga Kesehatan Masyarakat): 30.000 unit
- Prajurit TNI AD: 5.000 unit
- Personel Kepolisian: 14.500 unit
Kuota ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi berbagai pihak yang terlibat, mulai dari bank penyalur, pengembang, hingga konsumen penerima manfaat.
Dengan adanya pembagian ini, diharapkan program perumahan subsidi lebih transparan dan tepat sasaran.
Komitmen terhadap Kualitas dan Ketepatan Sasaran
Menteri PKP menegaskan bahwa kualitas rumah subsidi menjadi perhatian utama. Ia tidak ingin ada kasus rumah subsidi yang cepat rusak, bocor, atau mengalami kerusakan struktural dalam waktu singkat.
Untuk menjamin kualitas, pemerintah akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit langsung ke lapangan.
Langkah ini diambil agar setiap unit rumah benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa rumah subsidi ini tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
“Kami ingin memastikan rumah subsidi ini benar-benar untuk mereka yang membutuhkan. Tidak boleh lagi ada kasus rumah yang tidak ditempati atau malah diperjualbelikan,” ujar Menteri PKP.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Untuk mendukung kelancaran proyek ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen, baik untuk rumah subsidi maupun rumah komersial.
Menteri PKP juga akan mengundang perwakilan dari setiap profesi penerima manfaat untuk berdiskusi terkait mekanisme distribusi rumah subsidi.
Organisasi wartawan, tenaga kesehatan, hingga asosiasi petani akan dilibatkan dalam proses ini agar pembagian rumah subsidi dilakukan secara transparan dan adil.
Data BPS Jadi Acuan dalam Penyaluran
Dalam menentukan penerima manfaat, pemerintah akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini memberikan gambaran tentang tingkat daya beli masyarakat berdasarkan desil ekonomi:
Desil 1: Pendapatan sekitar Rp400.000 per bulan
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.