Kasus pemerasan yang melibatkan oknum ormas di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, seorang penjual es teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, menjadi korban pemerasan oleh oknum ormas berinisial AHZ.
Modusnya adalah meminta uang pembinaan sebesar Rp300 ribu agar korban diizinkan berjualan di lokasi tersebut.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius tentang peran ormas dan dampak negatif yang timbul akibat tindakan oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut bermula saat AHZ bersama rekannya yang bernama DJ alias Pitak mendatangi korban dan menuntut uang pembinaan yang kemudian diikuti dengan ancaman jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut.
Polisi dari Polsek Ciledug langsung menindaklanjuti laporan masyarakat beserta bukti video rekaman yang memperlihatkan aksi pemerasan tersebut.
Saat ini, AHZ sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.
Berikut penjelasan kronologi lengkap dan dampak pemerasan oleh oknum ormas terhadap pedagang kecil ini.
Kronologi Pemerasan oleh Oknum Ormas Terhadap Penjual Es Teh Solo

Pada awalnya, AHZ bersama rekannya DJ mendatangi penjual es teh Solo dengan alasan meminta uang pembinaan sebesar Rp300 ribu. Permintaan uang ini bukan tanpa dasar hukum, melainkan sebagai pemaksaan secara sepihak oleh oknum ormas.
Korban yang tidak mampu memenuhi permintaan penuh tersebut hanya memberikan Rp100 ribu. Namun, pelaku tidak puas dan kembali menagih sisa uang Rp200 ribu pada Sabtu malam, 10 Mei 2025.
Saat penagihan kedua tersebut, AHZ dan rekannya memperlihatkan kuitansi bertanggal 29 April 2025 yang mencantumkan jumlah pembayaran Rp300 ribu sebagai bukti tuntutan uang tersebut.
Korban yang tidak memiliki uang untuk membayar sisa tersebut menolak menyerahkan uang tambahan. Sebagai balasannya, AHZ mengancam korban agar tidak lagi berjualan di tempat itu jika tidak memenuhi permintaan uang pembinaan tersebut.
Korban pun merekam video yang memperlihatkan ancaman dan pemerasan yang dilakukan oknum ormas tersebut.
Kronologi ini mengungkap pola intimidasi yang kerap dilakukan oknum ormas kepada pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah.
Modus semacam ini sangat merugikan dan menimbulkan ketakutan bagi para pedagang, terutama yang tidak memiliki kekuatan atau perlindungan hukum.
Tindakan Tegas Polisi Terhadap Oknum Ormas Pelaku Pemerasan
Polsek Ciledug mendapat laporan dari masyarakat yang disertai bukti rekaman video tentang aksi pemerasan tersebut.
Kapolsek Ciledug Kompol R.A. Dalby menyatakan bahwa laporan ini segera ditindaklanjuti oleh unit Reskrim. Dari hasil penyelidikan, AHZ berhasil diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik di Mapolsek Ciledug. Sedangkan rekannya DJ alias Pitak masih dalam pengejaran polisi.
AHZ disangkakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Langkah ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum ormas, meskipun ormas secara organisasi diharapkan berperan sebagai elemen masyarakat yang menjaga keamanan dan ketertiban.
Dampak Pemerasan Oknum Ormas Terhadap Pedagang Kecil dan Masyarakat
Pemerasan yang dilakukan oknum ormas seperti yang dialami penjual es teh Solo ini memiliki dampak luas bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Pertama, secara langsung, pemerasan mengurangi pendapatan dan keuntungan para pedagang yang memang bergantung pada penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, ancaman yang dilayangkan membuat para pedagang merasa terintimidasi dan ketakutan.Mereka bisa kehilangan keberanian untuk berjualan di lokasi yang sudah menjadi tempat usaha mereka, sehingga secara tidak langsung mengganggu kelangsungan usaha dan kesejahteraan keluarga mereka.
Dampak lain dari tindakan oknum ormas ini adalah rusaknya citra organisasi kemasyarakatan itu sendiri.
Ormas seharusnya menjadi bagian dari solusi masalah sosial, seperti membantu menertibkan keamanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan yang inklusif.
Namun, ketika anggota ormas bertindak sewenang-wenang dan melakukan tindakan kriminal seperti pemerasan, hal ini mencoreng nama baik ormas secara keseluruhan.
Kasus ini juga menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas ormas di lapangan. Pengawasan yang lemah memungkinkan oknum-oknum tertentu memanfaatkan posisi mereka demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan warga yang tidak berdaya.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berani melaporkan tindakan sewenang-wenang dari oknum ormas agar hukum dapat ditegakkan dengan adil. Rekaman video dan bukti lain seperti kuitansi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pemerasan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






