PAREPARE – Proyek pembangunan Tower 2 Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie di Kota Parepare mendapat sorotan.
Proyek itu bernilai kurang lebih Rp6 miliar. Lokasinya berada di atas lahan reklamasi di kawasan tepi pantai.
Sorotan datang dari Ketua LSM Indonesian Care (InCare), Andi Ilham Abidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mempertanyakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut.
Menurut Ilham, keselamatan konstruksi tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi.
Terlebih, pembangunan berada di kawasan reklamasi yang memiliki karakteristik risiko tersendiri.
Risiko itu, kata dia, antara lain kondisi geoteknis, angin kencang, cuaca ekstrem hingga potensi pasang air laut.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai K3 hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi tidak benar-benar diterapkan di lapangan,” kata Andi Ilham kepada redaksiku.com, Rabu (9/9/2026).
Soroti Kondisi Lahan Reklamasi
Ilham menilai lokasi proyek perlu menjadi perhatian dalam penyusunan sistem keselamatan.
Menurut dia, pembangunan gedung publik seperti rumah sakit di atas lahan reklamasi membutuhkan identifikasi risiko yang cermat.
Ia meminta penerapan K3 disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Kalau lokasinya di atas lahan reklamasi, maka identifikasi risikonya harus benar-benar dilakukan. Jangan menggunakan pendekatan K3 yang sama dengan proyek di lokasi biasa,” ujarnya.
Hitungannya Rp90 Juta-Rp210 Juta
Ilham juga menyinggung biaya yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ia menyebut, secara estimasi, kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen dari nilai proyek Rp6 miliar setara dengan Rp90 juta hingga Rp210 juta.
Namun, ia menegaskan angka tersebut bukan otomatis menjadi anggaran K3 proyek.
“Angka itu hanya perhitungan matematis. Besaran anggaran K3 tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen perencanaan, analisis risiko, ketentuan pengadaan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Ilham, penentuan biaya keselamatan harus melihat kebutuhan proyek.
Ia mengaitkan penerapan SMKK dengan ketentuan Kementerian PUPR, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
RKK dan APD
Ilham menyebut Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagai salah satu bagian penting.
RKK, kata dia, harus memuat prosedur kerja aman.
Termasuk sosialisasi, safety briefing dan safety induction bagi pekerja.
Penyediaan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK) juga perlu diperhatikan.
Peralatan harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan.
Untuk pekerja yang beraktivitas di dekat batas air, misalnya, perlengkapan tambahan dapat diperlukan berdasarkan hasil identifikasi risiko.
Di antaranya life vest dan lifebuoy.
Safety net, safety rope, barricade dan rambu keselamatan juga perlu disiapkan pada area yang memiliki risiko tertentu.
Personel Keselamatan
Selain peralatan, Ilham menyoroti personel keselamatan konstruksi.
Menurut dia, petugas harus kompeten dan memiliki sertifikasi sesuai persyaratan proyek.
Pengawasan K3 tidak cukup dilakukan secara administratif.
Petugas harus memastikan prosedur keselamatan benar-benar dijalankan di lapangan.
Baik oleh pekerja maupun kontraktor.
Fasilitas pendukung juga perlu disediakan.
Di antaranya pos kesehatan, kotak P3K, tandu, obat-obatan dan APAR.
Ketersediaan air minum bagi pekerja juga dinilai penting.
Kondisi panas di kawasan pesisir, kata Ilham, dapat meningkatkan risiko dehidrasi dan gangguan kesehatan pekerja.
Cuaca dan Pasang Air Laut
Faktor lingkungan juga menjadi perhatian.
Ilham meminta debu dari tanah reklamasi dikendalikan.
Penyiraman berkala, kata dia, dapat menjadi salah satu langkah pengendalian.
Pemantauan cuaca juga diperlukan.
Termasuk kondisi angin kencang dan pasang air laut.
Menurut Ilham, potensi tersebut harus masuk dalam identifikasi dan pengendalian risiko proyek.
K3 Memiliki Dasar Hukum
Ilham mengingatkan bahwa penerapan K3 bukan sekadar pilihan kontraktor.
Ia menyebut keselamatan kerja memiliki dasar hukum.
Di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan turunannya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bentuknya dapat berupa teguran atau perintah perbaikan.
Dalam kondisi tertentu, pekerjaan dapat dihentikan sementara.
Sanksi kontraktual atau administratif juga dapat diterapkan sesuai aturan dan isi kontrak.
“Kalau ada pelanggaran, jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan. Keselamatan harus dicegah sejak awal,” katanya.
Ilham juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian.
Namun, tanggung jawab tersebut harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.
InCare Minta Pemerintah Memastikan K3
InCare meminta pemerintah dan pemilik pekerjaan tidak hanya mengejar progres fisik.
Standar keselamatan juga harus dipastikan.
Menurut Ilham, pembangunan rumah sakit memiliki kepentingan publik yang besar.
Karena itu, kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja harus berjalan beriringan.
“Jangan sampai proyek selesai secara fisik, tetapi aspek keselamatannya justru diabaikan. Pemerintah harus memastikan kontraktor menjalankan seluruh kewajiban K3 sesuai aturan,” pungkasnya.
Pihak Proyek Belum Memberi Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, PPK, PPTK, pelaksana proyek dan konsultan pengawasan belum memberikan keterangan resmi.
Belum ada penjelasan mengenai besaran anggaran keselamatan konstruksi.
Termasuk dokumen SMKK, hasil identifikasi risiko dan penerapan K3 di lapangan.
Redaksi, redaksiku.com. membuka ruang klarifikasi dan
hak jawab bagi PPK, PPTK, pelaksana proyek, konsultan pengawasan maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : Hengki





