Polres Barru Bekuk Dua Pelaku Curi Emas dan HP, Aksi Terbongkar

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap! Dua Pelaku Gasak Emas dan HP di Barru Dibekuk Polisi

Terungkap! Dua Pelaku Gasak Emas dan HP di Barru Dibekuk Polisi

Barru, Redaksiku.com Aksi pencurian emas di Desa Cilellang, Kabupaten Barru, akhirnya terungkap. Dua pelaku berhasil diringkus tim gabungan Polres Barru pada Minggu (29/3/2026) dini hari di lokasi berbeda.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan S (35). Keduanya merupakan warga Desa Kupa, Kabupaten Barru.

Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, kata Sulpakar kepada Redaksiku.com.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu, korban yang baru pulang dari salat tarawih mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan menemukan lemari kamar telah dibongkar.

Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas dan satu unit handphone dilaporkan hilang.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui lebih dulu mengincar rumah korban.

Mereka melakukan pemantauan sebelum melancarkan aksinya.

Pada malam kejadian, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng.

Sementara rekannya menunggu di luar sambil mengawasi situasi.

Hasil interogasi awal, emas hasil curian dijual seharga Rp5,3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, jelas Sulpakar.

Sementara itu, handphone hasil curian digunakan oleh salah satu pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Adapun barang bukti lainnya, termasuk emas dan alat yang digunakan, masih dalam proses pencarian.

Kini, kedua pelaku diamankan di Polsek Mallusetasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru