Panduan Lengkap Menghitung Zakat Mal 2025: Nisab dan Cara Perhitungannya

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakat Mal

Panduan Lengkap Menghitung Zakat Mal 2025.

Menunaikan zakat mal merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab.

Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal yang harus dikeluarkan dari berbagai jenis harta yang dimiliki, seperti emas, uang, investasi, dan aset lainnya.

Dengan memahami ketentuan nisab dan cara menghitungnya, Anda dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih mudah dan sesuai dengan syariat Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zakat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Apa Itu Zakat Mal?

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang yang diperoleh dengan cara halal dan berkembang.

Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi batas minimum harta atau nisab.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal harus dikeluarkan jika harta yang dimiliki selama satu tahun telah mencapai nisab dan terbebas dari utang.

Dalam Islam, nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas.

Jika telah memenuhi batas tersebut, seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Berapa Harta Minimum yang Wajib Dizakatkan pada 2025?

Besaran harta yang wajib dikenakan zakat tergantung pada harga emas di tahun tersebut. Jika harga emas misalnya Rp1 juta per gram pada 2025, maka nisab zakat mal setara dengan 85 x Rp1 juta = Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan.

Artinya, jika harta bersih seseorang mencapai angka tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta bersih sebesar Rp100 juta, perhitungan zakatnya adalah:

Zakat Mal = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun

Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Menurut Islam dan peraturan di Indonesia (UU No. 23 Tahun 2011), zakat penghasilan terdiri dari berbagai jenis harta, antara lain:

  1. Emas, perak, dan logam mulia
  2. Uang dan surat berharga
  3. Hasil perdagangan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dari jasa atau profesi
  9. Harta temuan (rikaz)

Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan

Agar suatu harta terkena kewajiban zakat, harta tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Dimiliki secara penuh
  2. Diperoleh dengan cara halal
  3. Bersifat produktif atau dapat berkembang
  4. Memenuhi nisab (batas minimum harta yang wajib dizakatkan)
  5. Terbebas dari utang yang mengurangi jumlah nisab
  6. Telah mencapai haul (berlalu satu tahun kepemilikan)
  7. Atau langsung ditunaikan pada saat panen untuk hasil pertanian

Cara Menghitung Zakat Mal Secara Tepat

Untuk mempermudah, berikut langkah-langkah dalam menghitung zakat mal:

  1. Identifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan

    • Pastikan mencatat semua jenis aset, termasuk uang tunai, emas, tabungan, investasi, dan lainnya.
  2. Tentukan Nisab Zakat

    • Sesuaikan nilai nisab berdasarkan harga emas saat itu.
  3. Hitung Harta Bersih

    • Kurangi total harta dengan jumlah utang atau kewajiban lainnya.
  4. Cara hitung

    • Gunakan rumus berikut: Zakat Mal = (Total Harta Bersih x 2,5%)
  5. Bayarkan Zakat ke Lembaga Resmi

    • Zakat bisa dibayarkan langsung ke lembaga seperti BAZNAS atau disalurkan ke penerima yang berhak.
  6. Lakukan Perhitungan Setiap Tahun

    • Pastikan untuk menghitung zakat mal secara rutin, terutama menjelang bulan Ramadan.
  7. Catat Pembayaran Zakat

    • Agar lebih terorganisir, catat setiap zakat yang telah dibayarkan sebagai dokumentasi pribadi.

Cara Menunaikan Zakat Penghasilan Secara Praktis

Saat ini, membayar zakat bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai platform digital. Salah satunya adalah BAZNAS yang menyediakan layanan pembayaran online.

Anda bisa menunaikan zakat melalui situs resmi BAZNAS di baznas.go.id/bayarzakat atau melalui transfer ke rekening yang tertera di baznas.go.id/rekening.

Setelah melakukan pembayaran, Anda juga bisa melakukan konfirmasi melalui baznas.go.id/konfirmasi atau melalui WhatsApp di 0878-7737-3555.

Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Dengan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang dimiliki, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.

Pastikan untuk menghitung dan membayar zakat secara rutin agar harta yang kita miliki menjadi lebih bersih dan penuh berkah.

Semoga panduan ini membantu Anda dalam memahami cara menghitung zakat mal dan menunaikannya dengan benar di tahun 2025.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS
Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api
Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame
Rangkaian Acara HUT ke 81 RI yang Wajib Diketahui, Ada Pesta Rakyat hingga Merdeka Run 8.1
Nama Febrio Adiono Muncul dalam Kasus Sutrimo, Kejagung Ungkap Status Sebenarnya
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame

Berita Terbaru

Polisi bersama warga langsung turun tangan. Pohon dievakuasi dan material yang menutup jalan dibersihkan.

Internasional

Jalan Kena ‘Palang’ Pohon, Polisi Pujananting Langsung Gercep!

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:02 WIB

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB

Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Bisnis

4 Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:17 WIB